Beritanda.com – Kasus penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar di BNI Aek Nabara mengungkap satu pertanyaan krusial: bagaimana praktik ilegal ini bisa berjalan sejak 2019 tanpa terdeteksi sistem perbankan?
Ketika Sistem Tak Mendeteksi, Kepercayaan Jadi Celah
Kasus yang menjerat Andi Hakim Febriansyah bukan sekadar penipuan individu. Ia membuka lapisan yang lebih dalam: potensi kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank.
Selama hampir tujuh tahun, tersangka menawarkan produk bernama “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga 8 persen per tahun angka yang jauh di atas rata-rata deposito bank yang berada di kisaran 3–4 persen.
Namun yang membuat kasus ini berjalan lama bukan hanya soal angka bunga. Kuncinya ada pada kepercayaan yang dibangun sejak lama.
Sejak 2014, Koperasi Credit Union Paroki Aek Nabara telah menjadi nasabah BNI. Hubungan ini diperkuat dengan layanan pick-up service sejak 2015—fasilitas yang memungkinkan petugas bank mengambil dokumen langsung ke lokasi nasabah.
Di sinilah celah itu muncul.
Tersangka memanfaatkan akses tersebut untuk meminta tanda tangan pada formulir kosong. Dokumen itu kemudian diisi sepihak, bahkan disertai bilyet deposito palsu yang dicetak di kertas biasa.
Lebih jauh, ia secara rutin mengirim “bunga” setiap bulan—total mencapai sekitar Rp3 miliar—untuk menjaga ilusi bahwa investasi tersebut nyata.
Fraud Berbasis Kepercayaan: Pola yang Sulit Dideteksi
Model penipuan seperti ini dikenal sebagai trust-based fraud—mengandalkan relasi personal dan legitimasi institusi.
Dalam konteks ini, posisi tersangka sebagai Kepala Kantor Kas memberi dua keuntungan:
- Akses langsung ke nasabah tanpa kecurigaan
- Kredibilitas tinggi sebagai representasi bank
Akibatnya, verifikasi ulang dari pihak korban nyaris tidak terjadi. Bahkan ketika pengurus koperasi mengajukan pencairan Rp10 miliar pada Desember 2025, prosesnya terus ditunda tanpa alarm sistem yang jelas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah sistem pengawasan internal benar-benar mampu membaca anomali transaksi di level unit kecil?
Kegagalan Kontrol Internal yang Terlambat Disadari
Kasus ini baru terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal. Artinya, selama bertahun-tahun, tidak ada deteksi dini terhadap:
- Transaksi bernilai besar di luar produk resmi
- Pola pembayaran bunga yang tidak sesuai sistem
- Pergerakan dana ke rekening pribadi
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan:
“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan.”
Namun pernyataan ini justru memunculkan dilema. Jika benar transaksi terjadi di luar sistem, bagaimana aktivitas bernilai puluhan miliar itu bisa berlangsung tanpa terdeteksi lebih cepat?
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta investigasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengendalian internal.
“OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama,” ujar Agus Firmansyah.
Langkah ini menandakan bahwa kasus tersebut tidak hanya dilihat sebagai kriminalitas individu, tetapi juga sebagai potensi kegagalan sistemik.
Alarm bagi Industri Perbankan
Kasus BNI Aek Nabara menjadi sinyal keras bagi industri keuangan, terutama dalam tiga aspek:
- Validasi Produk: Nasabah masih rentan terhadap produk “abu-abu” yang terlihat resmi
- Kontrol Layanan Lapangan: Layanan seperti pick-up service berpotensi disalahgunakan tanpa audit ketat
- Monitoring Transaksi: Sistem harus mampu mendeteksi pola anomali, bukan hanya transaksi formal
Lebih dari itu, dampaknya sudah terasa di tingkat akar rumput. Sekitar 1.900 anggota koperasi mayoritas petani kecil tidak bisa mengakses tabungan mereka untuk kebutuhan mendesak.
BNI sendiri telah mengembalikan Rp 7 miliar dan berjanji melunasi seluruh Rp28 miliar dalam waktu dekat. Namun, bagi banyak pihak, pertanyaan utamanya belum terjawab sepenuhnya.
Bukan hanya siapa yang bersalah, tetapi bagaimana sistem bisa membiarkan ini terjadi begitu lama.
