Jakarta, Beritanda.com – Pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya untuk membantu operasi pemberantasan begal di Jakarta memicu perdebatan serius soal batas kewenangan militer di ruang sipil. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026, tetapi juga membuka kembali diskusi lama tentang posisi TNI dalam sistem demokrasi pasca-reformasi.
Kodam Jaya memastikan pelibatan batalyon tempur hanya bersifat dukungan patroli bersama Polda Metro Jaya. Meski begitu, kritik muncul dari pengamat militer hingga kelompok masyarakat sipil yang menilai penanganan kriminal umum tetap menjadi domain kepolisian.
Lonjakan Kejahatan Jalanan Jadi Alasan Operasi
Polda Metro Jaya mencatat 1.283 laporan kejahatan jalanan sepanjang 1–22 Mei 2026. Rinciannya meliputi 651 kasus pencurian dengan pemberatan, 396 pencurian biasa, 209 curanmor, dan 27 kasus pencurian dengan kekerasan atau begal.
Sebanyak 173 tersangka ditangkap dalam operasi Satgas Pemburu Begal. Polisi juga menyita 466 barang bukti, mulai dari kendaraan hasil curian, gawai, senjata api, amunisi, hingga puluhan senjata tajam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut tren laporan kejahatan meningkat dalam beberapa pekan terakhir dan memicu keresahan masyarakat.
Kondisi ini yang kemudian melatarbelakangi patroli gabungan TNI-Polri di berbagai titik rawan Jakarta dan wilayah penyangga.
Kodam Jaya Tegaskan Batalyon Tempur Hanya Membantu Patroli
Kapendam Jaya Letkol Arh Noor Iskak menegaskan polisi tetap memegang kewenangan penuh dalam penegakan hukum.
“Satuan-satuan yang kami libatkan selain dari satuan kewilayahan Kodim, kami juga melibatkan satuan batalyon tempur untuk mem-backup dan menambah personel kegiatan patroli.”
Menurut Kodam Jaya, kehadiran personel TNI di lapangan ditujukan untuk memperkuat efek pencegahan sekaligus memberi rasa aman kepada masyarakat.
Pernyataan serupa sebelumnya disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut keberadaan batalyon teritorial di sejumlah daerah mampu menekan kriminalitas secara signifikan.
Namun klaim penurunan kriminalitas lebih dari 50 persen itu belum disertai data independen yang bisa diuji secara terbuka.
Perdebatan Hukum Muncul Soal Batas Kewenangan
Perdebatan utama terletak pada tafsir Operasi Militer Selain Perang atau OMSP.
Undang-Undang TNI memang memberi ruang bagi pelibatan militer dalam membantu tugas keamanan sipil. Namun banyak ahli menilai ruang itu ditujukan untuk kondisi luar biasa seperti terorisme, konflik bersenjata, atau ancaman besar terhadap stabilitas nasional.
Pengamat militer Mufti Makarim menilai penanganan begal tidak termasuk kategori tersebut.
“Enggak sesuai tupoksinya. Penegakan hukum merupakan ranah aparat penegak hukum, yakni kepolisian.”
Pengamat militer Aris Santoso juga mengingatkan pelibatan militer dalam kriminalitas umum dapat memunculkan multitafsir di masyarakat.
Menurut dia, tanpa batas yang tegas, publik bisa melihatnya sebagai perluasan fungsi militer di luar mandat pertahanan negara.
Kelompok Sipil Khawatir Logika Dwifungsi Kembali Muncul
Institute for Criminal Justice Reform menjadi salah satu pihak yang paling keras mengkritik kebijakan ini.
Peneliti ICJR Iqbal Muharam menilai pengerahan batalyon tempur untuk menangani kejahatan sipil berpotensi menghidupkan kembali logika lama yang sudah dikoreksi reformasi.
“Penegakan hukum adalah domain kepolisian, bukan militer. Ini adalah pengulangan logika dwifungsi ABRI.”
Kekhawatiran serupa disuarakan Forum Sipil Bersuara yang menilai normalisasi pelibatan militer dalam kriminalitas umum bisa mengaburkan garis batas institusional.
Jika terjadi kesalahan tindakan di lapangan, mekanisme pertanggungjawaban hukumnya juga berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Data Menunjukkan Begal Bukan Mayoritas Ancaman
Fakta penting yang jarang dibahas adalah hanya 27 dari 1.283 laporan kejahatan jalanan yang masuk kategori pencurian dengan kekerasan.
Artinya, hanya sekitar 2,1 persen kasus yang benar-benar masuk kategori begal.
Mayoritas laporan justru berupa pencurian biasa, curat, dan curanmor yang selama ini menjadi domain penanganan kepolisian.
Data ini memunculkan pertanyaan soal proporsionalitas pengerahan batalyon tempur sebagai respons keamanan.
Ini Ujian Relasi Sipil-Militer Pasca-Reformasi
Kontroversi ini bukan sekadar soal patroli anti begal.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi arah relasi sipil-militer Indonesia setelah hampir tiga dekade reformasi.
Jika pelibatan TNI terus meluas tanpa parameter hukum yang tegas, batas antara pertahanan negara dan keamanan sipil bisa makin kabur.
Sebaliknya, jika pemerintah mampu memberi batas operasional yang jelas, sinergi antar-aparat tetap dapat berjalan tanpa mengganggu prinsip supremasi sipil.
Pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi sekadar apakah operasi ini efektif menekan begal, melainkan sejauh mana negara menjaga batas peran militer dalam kehidupan sipil.
