Home » News » Nasional » KTP Digital Wajib 2026, Tapi Baru 8,6 Persen Warga yang Aktif
Identitas Kependudukan DigitalIlustrasi Identitas Kependudukan Digital

Beritanda.com – Pemerintah resmi mendorong Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital sebagai identitas utama warga Indonesia mulai 2026. Namun di balik ambisi besar transformasi digital ini, ada jarak yang belum terjembatani: hingga akhir 2025, baru sekitar 17,5 juta warga yang mengaktifkan layanan tersebut, atau sekitar 8,6 persen dari total wajib KTP nasional.

Angka itu jauh dari target nasional 30 persen. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar, apakah Indonesia benar-benar siap meninggalkan ketergantungan pada KTP fisik?

IKD Resmi Jadi Identitas Utama

IKD merupakan versi digital dari Kartu Tanda Penduduk elektronik yang tersimpan di aplikasi resmi pada smartphone pengguna.

Bentuknya berupa tampilan foto KTP elektronik yang dilengkapi kode QR untuk verifikasi langsung ke server Dukcapil.

Kepala Bidang PIAK-PD Disdukcapil Kabupaten Pemalang Robet Hastono menjelaskan identitas digital ini dirancang untuk mempercepat pelayanan administrasi sekaligus mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.

Mulai 1 Januari 2026, verifikasi dokumen kependudukan seperti KTP-el, kartu keluarga, hingga akta kelahiran hanya bisa dilakukan melalui aplikasi IKD.

Artinya, kamera ponsel biasa atau aplikasi pemindai umum tidak lagi dapat digunakan untuk validasi resmi.

Pertumbuhan Pengguna Naik, Tapi Masih Jauh dari Target

Program ini memang tumbuh cepat dalam 2 tahun terakhir.

Pada Februari 2024, jumlah pengguna aktif IKD tercatat 8,18 juta jiwa.

Angka itu naik menjadi 17,5 juta pada akhir 2025.

Namun jika dibandingkan dengan total wajib KTP nasional yang mencapai sekitar 204 juta jiwa, capaian tersebut masih sangat kecil.

Secara sederhana, lebih dari 91 persen warga Indonesia belum mengaktifkan KTP Digital.

Ini menjadi paradoks besar.

Di satu sisi pemerintah menjadikan IKD sebagai identitas utama.

Di sisi lain mayoritas masyarakat belum benar-benar masuk ke ekosistem tersebut.

Aplikasi IKD
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Masalah Utama Bukan Teknologi, Tapi Kesenjangan Akses

Kendala terbesar implementasi IKD bukan terletak pada aplikasinya.

Masalah utamanya justru kesenjangan digital.

Di sejumlah daerah, capaian aktivasi masih sangat rendah.

Kota Salatiga dan Kabupaten Pamekasan misalnya, masih berkutat di kisaran 4 persen.

Sementara beberapa daerah lain baru menyentuh sekitar 9 persen.

Ada beberapa penyebab utama:

  • Kepemilikan smartphone belum merata
  • Kualitas internet daerah belum stabil
  • Literasi digital masyarakat masih rendah
  • Sebagian warga belum memahami manfaat IKD
  • Lansia kesulitan beradaptasi dengan sistem digital

Ini membuat digitalisasi identitas belum bisa dinikmati setara oleh semua warga.

Risiko Jika Kebijakan Berlari Lebih Cepat dari Kesiapan Publik

Transformasi digital memang tidak bisa ditunda.

Namun perubahan terlalu cepat tanpa kesiapan publik berpotensi memunculkan diskriminasi layanan.

Warga tanpa smartphone bisa mengalami hambatan mengakses layanan dasar.

Masyarakat daerah terpencil berisiko tertinggal lebih jauh.

Ada pula ancaman penipuan digital.

Dukcapil berulang kali mengingatkan bahwa aktivasi IKD tidak pernah meminta biaya tambahan maupun tautan dari pihak luar.

Semua proses hanya dilakukan lewat aplikasi resmi dan verifikasi Dukcapil.

Ini penting karena setiap percepatan digital biasanya diikuti lonjakan modus penipuan baru.

Padahal Dampaknya Sangat Besar untuk Masa Depan

Pemerintah melihat IKD sebagai fondasi identitas digital nasional.

Fungsinya jauh melampaui kartu identitas biasa.

IKD dapat digunakan untuk:

  • Verifikasi pembukaan rekening bank digital
  • Akses bantuan sosial tanpa fotokopi dokumen
  • Validasi layanan BPJS dan pendidikan
  • Integrasi layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  • Pencegahan pemalsuan dokumen secara real-time

Hingga akhir 2025, sebanyak 7.421 lembaga pemerintah dan swasta telah terintegrasi dengan sistem data Dukcapil.

Total akses NIK sepanjang tahun mencapai 18,9 miliar kali.

Angka ini menunjukkan betapa strategisnya data identitas dalam kehidupan digital warga.

Tantangan Berikutnya Adalah Kepercayaan Publik

Ada satu pekerjaan rumah besar yang tak kalah penting: perlindungan data pribadi.

Semakin banyak layanan terhubung ke identitas digital, semakin besar risiko kebocoran jika sistem tidak dijaga ketat.

Di sinilah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diuji.

Warga harus diyakinkan bahwa transformasi ini aman, transparan, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan.

Tanpa kepercayaan publik, adopsi IKD akan sulit menembus target nasional.

Digitalisasi identitas bukan sekadar mengganti kartu plastik menjadi aplikasi.

Ia adalah perubahan besar cara negara mengenali, melayani, dan melindungi warganya.

Dan untuk sampai ke sana, kesiapan masyarakat harus berjalan secepat ambisi kebijakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News