Lombok Tengah, Beritanda.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menutup sementara 25 gerai minimarket waralaba yang dinilai melanggar aturan zonasi daerah. Penertiban ini berdampak langsung pada sekitar 150 karyawan yang kini menghadapi ketidakpastian nasib pekerjaan mereka.
Sebanyak 25 gerai yang ditutup terdiri dari 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret yang tersebar di 10 kecamatan. Penutupan berlaku selama 30 hari sejak 11 Mei hingga 10 Juni 2026, dengan batas waktu penutupan mandiri pada 16 Mei lalu.
Langkah tegas ini diambil karena gerai-gerai tersebut berada terlalu dekat dengan pasar tradisional, yakni kurang dari satu kilometer, sehingga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Pemerintah daerah menyebut penertiban ini merupakan bagian dari upaya menata ulang ekspansi ritel modern yang dinilai sudah melampaui kapasitas ideal wilayah.
Data DPMPTSP mencatat, hingga Desember 2025 terdapat 136 gerai ritel modern yang beroperasi di Lombok Tengah. Angka tersebut dinilai telah melebihi kuota ideal berdasarkan ketentuan satu gerai untuk setiap 10.000 penduduk.
Karena itu, sejak akhir 2025 Pemkab mengaku telah menghentikan penerbitan izin baru.
“Pemkab Lombok Tengah sudah memberikan teguran tertulis sebanyak dua kali, namun tidak ada respons positif. Jika melewati batas waktu, Satpol PP akan turun melakukan penutupan paksa,” ujar Kepala Satpol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim.
Faktanya, seluruh gerai memilih tutup mandiri sebelum tenggat berakhir.

Ratusan Karyawan Datangi Kantor Bupati
Penutupan tersebut memicu aksi damai ratusan pekerja minimarket pada Rabu (20/5/2026).
Mereka mendatangi Kantor Bupati Lombok Tengah untuk menyampaikan keresahan atas ancaman kehilangan mata pencaharian.
Sebagian besar pekerja mengaku menggantungkan seluruh kebutuhan keluarga dari pekerjaan tersebut.
“Total kurang lebih 150 karyawan yang sekarang tidak memiliki pekerjaan jika ditutup seperti ini. Teman-teman semua mengeluh, tanggungan kami masih banyak,” kata Supriadi, perwakilan karyawan Alfamart Jelojok saat berorasi.
Keluhan lain datang dari pekerja yang khawatir jika dipindahkan ke cabang lain dengan jarak jauh dari rumah, sehingga menambah beban transportasi dan biaya hidup.
Meski demikian, aksi berlangsung tertib.
Koordinator lapangan massa memastikan seluruh peserta mematuhi koridor hukum dan hanya menuntut kejelasan solusi dari pemerintah daerah maupun pihak perusahaan.
Pemkab Tawarkan Relokasi dan Ubah Model Bisnis
Kepala DPMPTSP Lombok Tengah Dalilah menyatakan pemerintah memberi dua opsi kepada manajemen gerai yang ditutup, yakni memindahkan lokasi usaha atau mengubah model bisnis agar sesuai dengan aturan zonasi.
Pemerintah juga meminta perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai terdampak.
“Penataan ritel modern dilakukan agar usaha kecil, UMKM, dan pedagang tradisional tetap bisa bertahan di tengah ekspansi minimarket modern,” ujar Sekretaris DPMPTSP Helmi Qazwaini.
Di sisi lain, pihak manajemen Alfamart menegaskan perusahaan selama ini selalu mengikuti aturan daerah dalam setiap ekspansi usaha.
Namun polemik ini memunculkan pertanyaan besar.
Sejumlah pekerja mempertanyakan mengapa gerai yang sebelumnya telah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah kini justru dinyatakan melanggar perda yang sama.
Inilah paradoks yang kini menjadi sorotan publik Lombok Tengah.
Jika proses perizinan sejak awal dilakukan dengan kajian zonasi matang, seharusnya konflik ini tak perlu terjadi dan ratusan pekerja lokal tak harus menanggung ketidakpastian.
Kasus ini menjadi cermin bahwa tata kelola perizinan daerah tak hanya soal investasi, tetapi juga menyangkut nasib pekerja serta keseimbangan ekosistem ekonomi rakyat.
Dalam jangka pendek, Pemkab mungkin berhasil menegakkan aturan.
Namun dalam jangka panjang, konsistensi kebijakan dan kepastian hukum akan menjadi ujian utama kepercayaan investor di Lombok Tengah.
