Solo, Beritanda.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi yang menyeret Koperasi Jasa Bahana Lintas Nusantara (BLN). Nilai perputaran dana dalam perkara ini mencapai Rp4,6 triliun dengan jumlah korban sekitar 41.026 nasabah yang tersebar di berbagai daerah.
Dua tersangka tersebut adalah Nicholas Nyoto Prasetyo (54), Ketua Koperasi BLN periode 2018–2025, dan Dalyati (55), Kepala Cabang BLN Salatiga. Keduanya diduga menjalankan skema penghimpunan dana menyerupai ponzi melalui berbagai program simpanan berimbal hasil tinggi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini menjadi salah satu dugaan investasi ilegal terbesar yang pernah ditangani aparat di sektor koperasi dalam beberapa tahun terakhir. Yang menjadi sorotan, skema ini diduga berjalan selama tujuh tahun sebelum akhirnya runtuh pada Maret 2025.
Polda Jawa Tengah mengungkap selama periode 2018 hingga 2025, terdapat sekitar 160 ribu transaksi yang tercatat dalam sistem koperasi tersebut.
“Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto dalam konferensi pers, 21 Mei 2026.
BLN menawarkan produk andalan bernama Sipintar (Simpanan Pintar Bayar) dengan janji keuntungan 100 persen dalam waktu 24 bulan.
Secara sederhana, anggota yang menyetor Rp100 juta dijanjikan menerima kembali Rp200 juta secara bertahap melalui transfer bulanan. Imbal hasilnya mencapai 4,17 persen per bulan, jauh di atas bunga deposito perbankan nasional.
Skema Runtuh Saat Pembayaran Mendadak Berhenti
Masalah mulai terkuak pada 15 Maret 2025 ketika pembayaran keuntungan mendadak berhenti.
Kecurigaan para nasabah memuncak setelah BLN mengeluarkan surat konversi sepihak yang menurunkan bunga program dari 4,17 persen menjadi 2 persen per bulan.
Banyak anggota mulai memeriksa legalitas koperasi tersebut ke OJK dan menemukan bahwa BLN tidak memiliki izin menghimpun dana masyarakat dalam bentuk investasi.
Kuasa hukum korban, Nirwan Kusuma, menilai keputusan itu sebagai tindakan melawan hukum.
“Kami menilai BLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena keputusan sepihak yang dilakukan pihak koperasi,” kata Nirwan.
Dari titik itu, laporan polisi mulai berdatangan dari berbagai daerah hingga akhirnya berkembang menjadi penyidikan besar oleh Polda Jawa Tengah.
Diduga Skema Ponzi, Dana Nasabah Baru Dipakai Bayar Lama
Penyidik menduga dana anggota baru digunakan untuk membayar keuntungan anggota lama—mekanisme klasik skema ponzi.
Model ini membuat koperasi tampak sehat selama arus dana baru terus masuk. Namun begitu laju perekrutan melambat, sistem mulai kolaps.
Yang membuat kasus ini lebih serius, BLN diketahui pernah menerima surat pembubaran resmi dari Dinas Koperasi Pemprov Jawa Tengah pada akhir 2023.
Meski demikian, operasional tetap berjalan hingga Maret 2025.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar soal lemahnya pengawasan regulator.
Dalam rapat dengar pendapat di DPR RI, legislator mempertanyakan mengapa surat teguran dan instruksi takedown yang disebut telah terbit tidak segera menghentikan aktivitas koperasi.
“Sudah ada surat teguran untuk melakukan takedown semua platform, tetapi mengapa masih bisa berjalan sampai Maret 2025. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua,” ujar anggota Komisi III DPR RI Bimantoro.
Fakta ini menunjukkan persoalan BLN bukan sekadar dugaan kejahatan finansial, tetapi juga dugaan kegagalan pengawasan berlapis antara dinas koperasi, kementerian terkait, dan otoritas pengawas jasa keuangan.
Dampaknya sangat besar.
Mayoritas korban berasal dari kalangan pensiunan guru, TNI, Polri, hingga petani yang menaruh tabungan hidup mereka dalam program tersebut.
Sebagian korban dilaporkan mengalami tekanan psikologis berat, bahkan ada yang disebut harus menjalani perawatan intensif akibat syok kehilangan dana.
Kini penyidik bersama PPATK dan Satgas PASTI tengah menelusuri aliran dana serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini diperkirakan belum berhenti pada dua tersangka.
Jika seluruh rantai aliran dana berhasil diurai, bukan tidak mungkin jumlah pihak yang terseret akan bertambah.
