Beritanda.com – Sekitar 3.000 ASN di Kabupaten Brebes terdeteksi menggunakan aplikasi absensi fiktif yang mampu terhubung ke sistem resmi pemerintah. Dari total 17.800 pegawai, sekitar 16,85 persen terlibat dalam praktik ini mengungkap celah serius dalam sistem presensi digital yang seharusnya menjadi alat pengawasan.
Kasus ini mencuat setelah Pemkab Brebes mematikan server absensi resmi dan menemukan aktivitas presensi tetap berjalan. Temuan tersebut langsung mengarah pada penggunaan aplikasi ilegal yang memalsukan kehadiran ASN dari jarak jauh.
Dari Fake GPS ke “Versi Pro”
Praktik manipulasi awalnya menggunakan fake GPS pada 2022–2023. Metode ini memalsukan lokasi agar ASN seolah-olah berada di kantor saat melakukan absensi.
Setelah celah itu ditutup, muncul aplikasi generasi baru sejak 2024. Aplikasi ini disebut lebih canggih karena tidak lagi sekadar memalsukan lokasi, tetapi mampu mengirim data langsung ke sistem presensi resmi.
Seorang ASN mengungkap aplikasi tersebut dijual seharga Rp250 ribu per tahun. Pengguna cukup mengirimkan data seperti NIP dan instansi, lalu sistem akan diaktifkan untuk melakukan absensi otomatis.
Perubahan dari manipulasi GPS ke integrasi sistem menunjukkan eskalasi teknik dari trik sederhana menjadi dugaan penetrasi sistem yang lebih dalam.
Server Dimatikan, Aktivitas Tetap Jalan
Titik balik pengungkapan terjadi saat pemerintah daerah mematikan server absensi.
“Ketika server resmi kami matikan, ternyata masih ada aktivitas absensi,” ujar Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
Secara teknis, kondisi ini menandakan adanya sistem paralel atau akses tidak sah yang tetap bisa memproses data di luar kontrol utama. Hal ini menjadi indikator kuat adanya kelemahan pada arsitektur keamanan sistem.
Kepala BKPSDMD menyebut sistem kemungkinan dibobol pihak luar. Namun, sejumlah ASN meragukan klaim tersebut karena integrasi data dinilai terlalu mulus untuk dilakukan tanpa akses internal.
Dari Celah Digital ke Korupsi
Masalah ini tidak hanya soal pelanggaran disiplin, tetapi juga menunjukkan bagaimana celah teknologi bisa berubah menjadi praktik korupsi.
“Ini adalah korupsi waktu dan anggaran,” tegas Paramitha.
Dengan aplikasi tersebut, ASN tetap tercatat hadir meski tidak bekerja, sehingga tetap menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam skala ribuan orang dan berlangsung hingga dua tahun, potensi kerugian negara bisa sangat besar.
Selain itu, kegagalan sistem presensi berdampak langsung pada layanan publik. Guru, tenaga kesehatan, hingga pejabat struktural bisa absen tanpa terdeteksi, menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Keamanan Sistem Jadi Sorotan
Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang keamanan sistem digital pemerintah daerah.
Jika aplikasi eksternal dapat terhubung ke sistem resmi, maka ada kemungkinan:
- Kelemahan pada autentikasi dan validasi data
- Kebocoran akses sistem
- Atau konfigurasi server yang tidak aman
Inspektorat kini melakukan verifikasi ulang, sementara kepolisian menelusuri aliran dana dari rekening yang digunakan untuk pembayaran aplikasi ilegal tersebut.
Di sisi lain, pemerintah daerah berencana memperkuat sistem keamanan siber agar kejadian serupa tidak terulang.
