Yogyakarta, Beritanda.com – Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta menjatuhkan sanksi tegas terhadap 6 dosen yang terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. 5 dosen dinonaktifkan selama satu hingga dua tahun, sementara 1 dosen lainnya diproses untuk pemberhentian permanen melalui kementerian.
Keputusan ini keluar setelah gelombang laporan mahasiswa viral di media sosial sejak 17 Mei 2026. Kasus yang awalnya mengarah pada satu dosen Fakultas Pertanian berkembang menjadi dugaan pelanggaran lintas fakultas yang disebut telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Kasus Viral Bermula dari Unggahan Mahasiswa
Kasus ini mencuat setelah akun X @onlonenyside mengungkap dugaan pelecehan seksual di UPN Veteran Yogyakarta oleh seorang dosen Program Studi Agroteknologi pada 17 Mei 2026.
Unggahan itu memicu keberanian mahasiswa lain untuk melapor.
Ketua BEM UPN Veteran Yogyakarta Muhammad Risyad Hanafi menyebut ledakan laporan tersebut merupakan akumulasi kemarahan mahasiswa terhadap dugaan kekerasan seksual yang selama ini disebut berlangsung diam-diam.
Menurut dia, sebagian laporan mengarah pada kejadian yang disebut sudah berlangsung sejak 2013, jauh sebelum Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) aktif berjalan.
Kampus Periksa Korban dan Saksi
Satgas PPKPT UPNVY bergerak cepat setelah menerima bukti pada 18 Mei 2026.
Pemeriksaan dilakukan terhadap lima terlapor, 10 korban, dan 13 saksi.
Ketua Satgas PPKPT UPNVY Dr. Iva Rachmawati mengatakan hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif berupa pelecehan verbal hingga kontak fisik yang melanggar Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
“Pemeriksaan intensif dilakukan dengan menggali keterangan mendalam dari para terlapor, korban, serta saksi mata.” ujar Iva.
Temuan itu menjadi dasar terbitnya SK Rektor Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 pada 19 Mei 2026 untuk penonaktifan awal.
6 Dosen Dijatuhi Sanksi
Dari total 7 dosen yang dilaporkan, 6 merupakan dosen internal UPN Veteran Yogyakarta dan 1 berasal dari kampus lain.
Rinciannya:
- 3 dosen dari Fakultas Pertanian
- 2 dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
- 1 dosen dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi
5 dosen dijatuhi sanksi nonaktif satu hingga dua tahun.
1 dosen diproses untuk pemberhentian permanen melalui kementerian karena statusnya sebagai aparatur sipil negara.
Koordinator Kerja Sama dan Humas UPNVY Panji Dwi Ashrianto menjelaskan proses pemecatan harus melalui mekanisme kementerian.
“Sesuai aturan bagi ASN, sanksi berat berupa pemberhentian. Namun mekanismenya harus lewat kementerian.”
Modus Dugaan Pelecehan Gunakan Relasi Kuasa Akademik
Laporan mahasiswa menunjukkan pola yang serupa.
Sejumlah dosen diduga memanfaatkan posisi akademik untuk mendekati korban melalui bimbingan skripsi, ajakan penelitian personal, tawaran pekerjaan, hingga iming-iming nilai akademik.
Di Fakultas Pertanian, dugaan tindakan melibatkan ajakan makan, perjalanan di luar kampus, hingga permintaan menemani kegiatan pengabdian.
Sementara di FISIP, laporan menyebut adanya komentar seksis di ruang kelas serta janji nilai akademik.
Pola ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa yang menjadi salah satu bentuk kekerasan seksual paling sulit diungkap di lingkungan kampus.
Mahasiswa Desak Transparansi Nama Pelaku
Ratusan mahasiswa sempat mendatangi Gedung Rektorat pada 20 Mei 2026 dan memberi ultimatum tiga hari kepada kampus.
BEM menuntut nama-nama dosen dibuka ke publik sebagai bentuk sanksi moral.
“Kami ingin ruang aman tercipta di UPN.” kata Muhammad Risyad Hanafi.
Namun kampus memilih merahasiakan identitas dosen dengan alasan perlindungan prosedur hukum.
Perbedaan sikap ini memunculkan perdebatan antara prinsip transparansi dan hak prosedural terlapor.
Ada Celah Lama yang Kini Terbongkar
Salah satu temuan penting adalah adanya dosen FTME yang sebenarnya telah dijatuhi sanksi sejak 2023.
Dosen itu dilarang mengajar program sarjana hingga akhir 2025.
Namun kasusnya kini kembali diproses karena evaluasi kepatuhan sanksi masih berjalan.
Fakta ini memperlihatkan dugaan lemahnya pengawasan internal kampus dalam memastikan sanksi benar-benar dijalankan.
Ini menjadi sinyal bahwa persoalan kekerasan seksual kampus bukan sekadar soal pelaku individual, melainkan juga efektivitas sistem pengawasan institusi.
UPNVY Hadapi Ujian Pemulihan Kepercayaan
Rektor UPNVY Prof. Mohamad Irhas Effendi menegaskan kampus berkomitmen memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat.
“Kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan.”
Namun bagi banyak mahasiswa, sanksi administratif belum cukup.
Kasus ini menjadi ujian besar apakah kampus benar-benar berani melakukan reformasi perlindungan mahasiswa atau hanya meredam tekanan publik sesaat.
