Home » Tekno » Inet » Mahasiswa Untan Diduga Edit Foto Teman Jadi Konten Vulgar Pakai Deepfake AI
Kasus Deepfake AI Mahasiswa UntanSeorang mahasiswa Untan mengedit foto teman-temannya menjadi konten vulgar

Pontianak, Beritanda.com – Seorang mahasiswa Jurusan Biologi FMIPA Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak berinisial RY diduga menyalahgunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI untuk mengedit foto sejumlah perempuan menjadi konten vulgar. Kasus ini viral di media sosial dan memicu trauma psikologis bagi para korban yang berasal dari lingkungan kampus hingga luar Kalimantan Barat.

Kasus tersebut terungkap setelah teman sekelas RY tanpa sengaja menemukan ratusan foto hasil editan di galeri ponsel miliknya saat kegiatan praktikum berlangsung pada awal Mei 2026.

Data KasusKeterangan
Inisial terduga pelakuRY
StatusMahasiswa Biologi FMIPA Untan angkatan 2025
Dugaan tindakanMengedit foto perempuan menjadi konten vulgar menggunakan AI
Status kampusDinonaktifkan sementara
PenangananInvestigasi Satgas PPKPT Untan

Korban disebut berasal dari berbagai lingkungan, mulai dari teman SMA pelaku di Singkawang, teman kampus, hingga mahasiswa dari universitas lain. Salah satu korban berinisial S mengaku terkejut setelah mengetahui fotonya ikut menjadi korban manipulasi AI tersebut.

“Ditemukan foto-foto kami hampir semua teman semasa SMA yang sudah diedit pakai AI. Teman sekampusnya juga. Bahkan ada dari kampus lainnya,” ujar S.

Yang membuat kasus ini makin mengkhawatirkan, salah satu editan disebut melibatkan pacar RY sendiri yang dimanipulasi seolah sedang berciuman dengan pria lain. Fakta ini memunculkan dugaan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar iseng, tetapi sudah mengarah pada pola manipulasi digital yang sistematis.

Terungkap dari Galeri Ponsel Saat Praktikum

Kasus bermula ketika mahasiswa angkatan 2025 Jurusan Biologi FMIPA Untan sedang menjalani praktikum mata kuliah Sistematika Mikroba pada minggu pertama Mei 2026.

Saat itu, teman RY meminjam ponselnya untuk keperluan dokumentasi kegiatan praktikum. Namun setelah selesai memotret, mereka membuka galeri untuk memeriksa hasil foto dan menemukan banyak gambar perempuan yang dikenal.

Setelah dicek lebih jauh, foto-foto tersebut ternyata telah diedit menjadi konten vulgar menggunakan teknologi AI.

Beberapa hari kemudian, kasus itu menyebar luas di media sosial dan grup percakapan mahasiswa hingga akhirnya viral secara nasional.

Salah satu korban mengaku kecewa karena proses penanganan dinilai belum memberi kepastian terhadap nasib korban.

“What about the victim’s mental? Kalau dia saja dibawa ke psikolog. Sampai sekarang kami masih bertanya-tanya apa yang akan terjadi selanjutnya,” kata S.

Kampus dan Pemerintah Mulai Bertindak

Universitas Tanjungpura melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) menyatakan kasus tersebut sudah masuk tahap investigasi internal.

Ketua Satgas PPKPT Untan, Emylia Kalsum, mengatakan kampus menghentikan sementara aktivitas kuliah satu angkatan untuk menjaga situasi tetap aman selama pemeriksaan berlangsung.

“Dalam rangka pelaksanaan proses investigasi serta penciptaan ruang aman bagi korban dan terlapor, Satgas PPKPT Untan telah memberikan arahan kepada pimpinan FMIPA agar menghentikan sementara perkuliahan,” ujar Emilya.

RY juga diberhentikan sementara dari aktivitas akademik selama proses investigasi berlangsung.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Brian Yuliarto.

Brian menegaskan kampus harus menjadi ruang aman dan tidak boleh mentoleransi penyalahgunaan teknologi digital untuk merendahkan orang lain.

“Kampus harus menjadi ruang yang aman untuk belajar, bertumbuh, dan membangun masa depan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang merendahkan atau mempermalukan orang lain, termasuk melalui penyalahgunaan teknologi digital dan AI,” kata Brian.

Contoh DeepFake
Bagaimana deepfake dapat merubah wajah seseorang

Bahaya Deepfake Mulai Mengkhawatirkan

Kasus di Untan ini memperlihatkan bagaimana teknologi AI kini dapat dipakai untuk melakukan kekerasan seksual digital hanya dengan memanfaatkan foto yang beredar di media sosial.

Sebagian besar foto korban diduga berasal dari tangkapan layar akun media sosial dan dokumentasi pribadi. Artinya, foto biasa yang diunggah publik kini dapat dimanipulasi menjadi konten palsu tanpa persetujuan pemiliknya.

Kejahatan digital dengan menggunakan Deepfake makin sering terjadi di era digital ini. Fenomena ini juga membuka persoalan hukum baru di Indonesia. Hingga kini belum ada regulasi spesifik yang secara khusus mengatur deepfake pornografi berbasis AI.

Penegakan hukum masih mengandalkan sejumlah aturan umum seperti UU ITE, UU Pornografi, KUHP baru, dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Potensi PasalAncaman Hukuman
UU ITE Pasal 35Maksimal 12 tahun penjara
UU PornografiMaksimal 12 tahun penjara
KUHP Baru Pasal 407Maksimal 10 tahun penjara
UU PDP Pasal 66Pemalsuan data pribadi

Meski demikian, hingga kini belum ada laporan polisi yang diumumkan secara terbuka terkait kasus tersebut. Status RY sendiri masih sebagai terlapor dalam investigasi internal kampus dan belum ditetapkan sebagai tersangka pidana.

Di sisi lain, kasus ini mulai memunculkan kekhawatiran baru di kalangan mahasiswa, terutama perempuan, yang merasa ruang aman mereka di media sosial semakin menyempit akibat kemajuan teknologi AI generatif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News