Yogyakarta, Beritanda.com – Dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta berkembang menjadi sorotan nasional setelah mahasiswa mengungkap adanya pola kasus yang disebut telah berlangsung sejak 2013. Kasus yang awalnya viral dari Fakultas Pertanian kini melebar ke sejumlah fakultas lain dengan total tujuh terduga pelaku dan belasan korban yang telah diperiksa Satgas kampus.
Gelombang protes mahasiswa juga terus membesar. Mereka menilai penanganan internal kampus selama bertahun-tahun gagal memberi perlindungan terhadap korban dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Kasus Viral Bermula dari Unggahan Media Sosial
Kasus ini pertama kali mencuat luas setelah akun X @onlonenyside mengunggah dugaan tindakan tidak pantas seorang dosen Program Studi Agroteknologi Fakultas Pertanian. Dalam utas yang beredar, modus yang disebut digunakan pelaku cukup beragam.
Korban diduga diajak makan, menonton, hingga diminta menemani kegiatan di luar kampus dengan alasan akademik maupun pekerjaan. Dugaan pelecehan juga disebut terjadi saat proses bimbingan skripsi dan magang.
Mahasiswa menyebut laporan terkait kasus tersebut sebenarnya sudah masuk ke internal kampus sejak 2022. Namun respons serius baru terlihat setelah isu menyebar luas di media sosial pada Mei 2026.
Dugaan Pola Berulang Sejak 2013
BEM KM UPN Veteran Yogyakarta menyebut dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus bukan kasus tunggal. Berdasarkan akumulasi laporan mahasiswa, pola serupa disebut sudah terjadi sejak 2013 dan melibatkan lebih dari satu fakultas.
Fakultas Pertanian menjadi titik awal aksi mahasiswa pada 17 Mei 2026. Setelah itu, laporan dugaan kasus serupa mulai bermunculan dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), hingga Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Ketua BEM Muhammad Risyad Hanafi mengatakan mahasiswa akhirnya mendorong gerakan bersama karena kasus terus muncul di berbagai fakultas tanpa penyelesaian tuntas.
“Selanjutnya mem-blow up di fakultas lainnya dan setelah itu akhirnya teman-teman merumuskan untuk akhirnya meminta pertanggungjawaban dari Satgas PPKPT dan juga Pak Rektor terkait komitmennya menyelesaikan kasus ini,” ujar Risyad.
Dosen Pernah Disanksi, Kini Kembali Diproses
Salah satu kasus paling disorot melibatkan dosen berinisial JS dari FTME. Dosen tersebut sebelumnya sudah dijatuhi sanksi administratif pada 2023 melalui Keputusan Rektor Nomor 147/UN62/KP/2023.
Pada April 2024, JS juga menandatangani surat permohonan maaf bermaterai yang mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Dalam surat itu, ia menyatakan menyesal dan bersedia menjalani konseling sebelum kembali mengajar.
Namun kasus tersebut kembali memicu polemik setelah mahasiswa menilai dosen bersangkutan masih leluasa beraktivitas di lingkungan kampus. Mahasiswa bahkan mendesak pemberhentian tidak hormat karena muncul dugaan pemalsuan dokumen psikologi sebagai syarat kembali mengajar.
Kasus JS menjadi perhatian karena memperlihatkan dugaan pola “rekidivisme institusional”, yakni pelaku yang pernah disanksi tetapi kembali diproses atas dugaan kasus serupa.
Satgas: Tujuh Terduga Pelaku Sedang Diperiksa
Per 22 Mei 2026, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta menyatakan terdapat tujuh terduga pelaku yang sedang diproses. Enam di antaranya merupakan dosen internal kampus dan satu lainnya dosen tamu eksternal.
Satgas juga telah meminta keterangan terhadap 13 korban atau pelapor dan 12 saksi.
Kepala Satgas PPKPT Dr. Iva Rachmawati mengatakan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar rekomendasi kepada rektor untuk penjatuhan sanksi.
“Kalau yang sanksi berat itu mengacu Permen Nomor 55 itu harus kami laporkan ke kementerian. Sehingga mungkin akan ada beliau diberhentikan,” kata Iva.
Sementara itu, rektor UPN Veteran Yogyakarta sudah menonaktifkan sementara satu dosen melalui Keputusan Rektor Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tertanggal 19 Mei 2026.
Tekanan Publik Dinilai Jadi Faktor Utama
Kasus ini juga memunculkan kritik terhadap mekanisme perlindungan korban di lingkungan kampus. Mahasiswa menilai banyak korban selama ini memilih diam karena takut terhadap dampak akademik maupun relasi kuasa dengan dosen.
Koordinator aksi Anton Wijoyo bahkan menyebut birokrasi kampus selama ini cenderung menutup-nutupi kasus demi menjaga citra institusi.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi kini ikut berkoordinasi langsung dengan rektorat UPN Veteran Yogyakarta. Perwakilan Kemendikti, Brian, menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena memperlihatkan bagaimana dugaan kekerasan seksual di kampus bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian menyeluruh. Tekanan publik dan viral di media sosial justru menjadi pemicu utama terbukanya rangkaian laporan yang sebelumnya tersebar secara terpisah.
