Pati, Beritanda.com – Kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, resmi naik ke tahap penyidikan per 1 Mei 2026. Meski demikian, tersangka berinisial AS yang merupakan pengasuh ponpes hingga kini belum ditahan, memicu sorotan publik dan tekanan dari berbagai pihak.
Perkara ini mencuat secara nasional setelah terungkap bahwa dugaan kekerasan telah berlangsung sejak 2024, namun sempat mandek hampir dua tahun sebelum kembali diproses secara serius pada akhir April 2026.
Sudah Tersangka, Belum Ditahan
Polresta Pati menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah melakukan olah tempat kejadian perkara di empat lokasi berbeda di lingkungan pondok. Sehari kemudian, kuasa hukum korban membuka kasus ini ke publik, memperluas perhatian nasional.
“Proses hukum telah memasuki tahap penyidikan setelah adanya saksi dan bukti permulaan yang cukup,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, Jumat (1/5/2026).
Namun hingga 4 Mei 2026, tersangka belum ditahan. Kondisi ini memicu kekhawatiran adanya potensi intimidasi terhadap korban yang sebagian besar merupakan santriwati usia sekolah.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, secara tegas meminta aparat menggunakan instrumen hukum yang tersedia.
“Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini krusial guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban,” ujarnya.
Kasus Sempat Mandek, Kini Jadi Sorotan Nasional
Fakta lain yang menjadi perhatian adalah lambannya penanganan kasus di fase awal. Laporan pertama sebenarnya sudah masuk sejak 2024, disusul laporan resmi ke kepolisian pada September 2025.
Namun proses hukum sempat terhenti. Salah satu penyebabnya adalah pencabutan keterangan oleh sejumlah saksi.
“Saat dimintai keterangan, para saksi akhirnya mencabut pernyataannya,” kata Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo.
Adanya dugaan tekanan terhadap korban dan saksi kini menjadi fokus pendalaman aparat. Hal ini memperlihatkan kompleksitas penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan tertutup dengan relasi kuasa yang kuat.
Aktivitas Ponpes Dihentikan
Di tengah proses hukum, pihak pondok pesantren mengambil langkah darurat dengan menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar selama tiga hari. Seluruh santriwati dipulangkan ke wali masing-masing.
Kementerian Agama juga mengeluarkan rekomendasi tegas, termasuk:
- Larangan penerimaan santri baru
- Pemberhentian tersangka dari lingkungan yayasan
- Evaluasi izin operasional dengan potensi pencabutan permanen
Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan santri sekaligus memastikan tidak ada lagi potensi pelanggaran selama proses hukum berjalan.
Kasus ini bukan sekadar perkara kriminal, tetapi juga ujian serius bagi sistem perlindungan anak dan pengawasan lembaga pendidikan keagamaan. Ketika tersangka belum ditahan di tengah tekanan publik yang tinggi, arah penanganan hukum ke depan akan menjadi indikator penting kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
