Pekanbaru, Beritanda.com – Kasus pembunuhan berencana terhadap seorang lansia di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau, menggegerkan publik setelah terungkap bahwa otak pelaku adalah mantan menantu korban sendiri. Polisi memastikan empat tersangka telah ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam, dengan motif utama dendam pribadi dan ekonomi.
Korban, Dumaris Denny Wati Sitio (60), tewas akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala pada 29 April 2026 pagi. Aksi brutal tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial.
Dari Rencana hingga Eksekusi
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim mengungkapkan bahwa kejahatan ini bukan aksi spontan, melainkan sudah direncanakan sejak awal April 2026.
“Awalnya mereka ingin mencuri. Namun, dalam perjalanan dari Medan ke Pekanbaru, niat mencuri itu berubah menjadi niat membunuh,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (3/5/2026).
Para pelaku bahkan sempat melakukan pencurian pertama pada 8 April 2026 di rumah yang sama, membawa kabur uang sekitar Rp4 juta. Aksi tersebut diduga menjadi bagian dari survei sebelum eksekusi utama.
Pada hari kejadian, pelaku berpura-pura sebagai penagih ojek daring untuk masuk ke rumah. Setelah berhasil mendekati korban, salah satu pelaku langsung memukul kepala dan dada korban menggunakan balok kayu sebanyak lima kali hingga tewas.
Jenazah korban ditemukan oleh suaminya sekitar pukul 11.00 WIB dalam kondisi mengenaskan di dalam rumah.
Empat Pelaku Ditangkap, Peran Dibagi
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap seluruh pelaku yang sempat melarikan diri ke Sumatera Utara dan Aceh.
“Alhamdulillah. Empat orang pelaku sudah berhasil diamankan. Dua ditangkap di wilayah Aceh Tengah dan dua lainnya di Kota Binjai,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta.
Empat tersangka memiliki peran berbeda:
- AF (21), mantan menantu korban, sebagai otak kejahatan
- SL (34), eksekutor pemukul korban
- L (22), membantu menyiapkan alat
- EW (39), pendukung aksi
Dalam proses penangkapan, dua pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas.

Motif Dendam dan Ekonomi
Hasil pemeriksaan mengungkap dua motif utama di balik pembunuhan ini, yakni sakit hati dan keinginan menguasai harta korban.
“Motif pelaku adalah sakit hati karena sering dimaki saat menjadi menantu, ditambah faktor ekonomi,” ungkap Muharman.
Selain menghabisi korban, para pelaku juga menggasak sejumlah barang berharga seperti perhiasan emas, perangkat elektronik, serta uang tunai dalam dolar Singapura senilai sekitar Rp11,9 juta.
Ancaman Hukuman Mati dan Implikasi Kasus
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Peristiwa ini merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas Muharman.
Kasus ini menyoroti tren kejahatan yang melibatkan orang dekat korban atau insider crime, yang cenderung lebih sulit dideteksi karena pelaku memahami kondisi dan rutinitas korban.
Dalam waktu singkat, CCTV menjadi kunci penting pengungkapan kasus, sekaligus bukti bahwa teknologi pengawasan rumah kini bukan lagi sekadar pelengkap, tetapi kebutuhan utama dalam mitigasi risiko kejahatan.
Di sisi lain, kasus ini juga memicu kekhawatiran terhadap keamanan lansia yang tinggal di rumah, terutama dari ancaman yang justru datang dari lingkaran keluarga sendiri.
