Beritanda.com – Pemerintah resmi menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi kembali praktik outsourcing di Indonesia. Aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April 2026 ini menetapkan hanya enam jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, sekaligus memperketat perlindungan hak pekerja.
Enam Pekerjaan Resmi yang Boleh Outsourcing
Melalui Pasal 3 Permenaker 7/2026, pemerintah menetapkan daftar pekerjaan yang diperbolehkan untuk outsourcing. Berikut rinciannya:
| No | Bidang Pekerjaan |
|---|---|
| 1 | Layanan kebersihan (cleaning service) |
| 2 | Penyediaan makanan dan minuman (catering) |
| 3 | Pengamanan (security/satpam) |
| 4 | Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja |
| 5 | Layanan penunjang operasional |
| 6 | Pekerjaan penunjang sektor energi (tambang, migas, listrik) |
Kehadiran daftar ini menjadi perubahan signifikan dibanding era sebelumnya di bawah UU Cipta Kerja yang membebaskan hampir semua jenis pekerjaan untuk dialihdayakan.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan MK yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi.
Namun, satu klausul baru yakni “layanan penunjang operasional” dinilai berpotensi multitafsir karena tidak dijelaskan secara rinci batasannya.
Perusahaan Tak Bisa Lagi Lepas Tangan
Selain membatasi jenis pekerjaan, aturan ini juga mengubah tanggung jawab perusahaan. Kini, perusahaan pemberi kerja tetap bertanggung jawab atas perlindungan pekerja outsourcing.
Beberapa kewajiban baru yang diatur:
- Wajib ada perjanjian tertulis yang rinci
- Perlindungan hak pekerja harus dijamin
- Tanggung jawab tidak bisa sepenuhnya dialihkan ke vendor
Hak pekerja yang wajib dipenuhi meliputi:
- Upah dan lembur
- Cuti dan waktu istirahat
- BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
- THR dan kompensasi PHK
- Standar keselamatan kerja (K3)
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha.
Perlindungan Naik, Fleksibilitas Industri Turun
Kebijakan ini langsung disambut positif oleh kalangan buruh yang selama ini menuntut pembatasan outsourcing.
“Nah, itu kalau bisa diterapin semua,” ujar Hendra, pekerja yang telah 14 tahun bekerja, saat ditemui di Monas.
Namun dari sisi industri, kekhawatiran muncul. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Subchan Gatot menilai aturan ini bisa mengurangi fleksibilitas perusahaan, terutama di sektor padat karya.
“Pembatasan ini akan langsung mengurangi fleksibilitas operasional perusahaan,” ujarnya.
Ia memperkirakan kebijakan ini berpotensi berdampak pada 4 hingga 5 juta pekerja di Indonesia.
Di sisi lain, DPR mendorong agar regulasi ini tidak berhenti di level aturan teknis. Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta solusi struktural agar masalah outsourcing tidak berulang.
