Beritanda.com – Harga tandan buah segar (TBS) sawit di berbagai daerah penghasil utama Indonesia jatuh tajam hanya dalam 72 jam setelah pemerintah mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Penurunan mendadak ini memicu kepanikan di level petani hingga pelaku industri karena pasar belum mendapat kejelasan aturan teknis ekspor.
Di sejumlah sentra sawit seperti Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, harga TBS yang sebelumnya stabil di kisaran Rp 3.800 hingga Rp 3.900 per kilogram terjun bebas hingga menyentuh Rp 1.750 per kilogram di lapangan.
Harga Sawit Jatuh Bukan Karena Produksi
Pembentukan PT DSI diumumkan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari sentralisasi ekspor komoditas strategis nasional, termasuk crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi.
“Penerbitan PP ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA kita.” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI, 20 Mei 2026.
Tujuan kebijakan ini adalah memperketat pengawasan ekspor, menekan praktik under invoicing, serta memastikan devisa hasil ekspor kembali optimal ke dalam negeri.
Masalah muncul karena pengumuman kebijakan hadir lebih cepat daripada aturan pelaksanaannya. Pelaku usaha belum mendapat kepastian mengenai skema transaksi, kontrak ekspor, hingga tata kelola distribusi.
Ketidakjelasan Regulasi Memicu Kepanikan Pasar
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute, Tungkot Sipayung, menilai pasar merespons cepat kekosongan aturan turunan.
“Kebijakan baru ini ditafsirkan pelaku sawit macam-macam karena memang belum terbit PP, Permen dan mekanismenya.” kata Tungkot.
Begitu pidato Presiden disampaikan, banyak pelaku industri memilih menahan transaksi.
Truk pengangkut berhenti bergerak. Tengkulak menunda pembelian. Pabrik memperlambat serapan.
Efek dominonya langsung terasa di tingkat petani.
20 Mei 2026, Awal Koreksi
Harga CPO KPBN turun dari Rp 15.388/kg menjadi Rp 14.500/kg.
Penurunan ini menjadi alarm pertama bahwa pasar mulai merespons arah kebijakan baru.
21 Mei 2026, Kepanikan Meluas
Harga kembali anjlok ke Rp 12.285/kg.
Sejumlah tender withdraw karena pembeli memilih menunggu kepastian.
Di Riau, harga TBS turun ke kisaran Rp 2.200–Rp 2.800 per kilogram.
22 Mei 2026, Titik Terendah
Harga di sejumlah wilayah menyentuh Rp 1.750 per kilogram.
“Sawit tidak diangkut, busuk di tempat dan akhirnya tidak ternilai dengan harga.” kata Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto.
Sistem Harga Resmi Ternyata Tidak Melindungi Petani
Anomali terbesar terlihat dari selisih harga resmi pemerintah dengan harga riil yang diterima petani.
| Provinsi | Harga Resmi | Harga Riil | Selisih |
|---|---|---|---|
| Riau | Rp 3.866/kg | Rp 1.750/kg | 54% |
| Sumatera Barat | Rp 3.975/kg | Rp 2.430/kg | 39% |
| Sumatera Utara | Rp 2.899/kg | Rp 2.402/kg | 17% |
Disparitas ini menunjukkan mekanisme harga resmi tidak memiliki daya paksa di lapangan.
Sekitar 93 % petani swadaya masih bergantung pada harga yang ditentukan pabrik dan tengkulak.
Saat pasar terguncang, posisi tawar petani langsung runtuh.
Dampaknya Bisa Menekan Ekonomi Nasional
Sawit adalah tulang punggung devisa Indonesia.
Tahun lalu ekspor CPO dan turunannya mencapai 23,6 juta ton dengan nilai US$ 24,4 miliar.
Jika tekanan harga berlanjut, efeknya bisa meluas:
- Daya beli petani turun
- Pabrik mengurangi pembelian TBS
- Distribusi logistik terganggu
- Ekspor melambat
- Penerimaan devisa menurun
IHSG bahkan tercatat turun 3,54 % pada perdagangan 21 Mei 2026 setelah sentimen kebijakan DSI muncul.
Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Ada dua skenario.
Jika aturan teknis segera diterbitkan, pasar berpeluang stabil.
Namun jika ketidakpastian berlarut, tekanan harga bisa semakin dalam dan petani menjadi korban utama.
Sejumlah organisasi petani mendesak agar fungsi DSI difokuskan pada pengawasan administratif dan transparansi data, bukan mengambil alih penuh perdagangan.
Industri sawit global hidup dari kepastian kontrak dan kepercayaan logistik. Begitu kepastian goyah, pasar bergerak lebih cepat daripada regulator menjelaskan.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi reformasi tata niaga ekspor Indonesia.
