Beritanda.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan dugaan praktik under invoicing oleh 10 perusahaan sawit besar kepada Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 21 Mei 2026. Namun hingga kini, pemerintah belum membuka identitas perusahaan-perusahaan tersebut ke publik.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menetapkan 11 tersangka dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan POME periode 2022–2024. Karena itu, penting membedakan antara perusahaan yang baru disebut dalam laporan Menkeu dengan perusahaan yang sudah masuk proses hukum resmi.
Menkeu Sebut Ada 10 Perusahaan Sawit Besar
Purbaya mengaku membawa dokumen berisi dugaan manipulasi ekspor oleh 10 perusahaan sawit berskala besar. Ia mengatakan Kementerian Keuangan telah melakukan pengecekan acak terhadap tiga pengapalan dari masing-masing perusahaan.
“Jadi ini ada 10 perusahaan besar, 3 pengapalan, masing-masing perusahaan saya random pilih,” kata Purbaya.
Dalam salah satu contoh, sebuah perusahaan tercatat mengekspor barang senilai US$2,6 juta. Namun data pembayaran di Amerika Serikat menunjukkan nilai impor mencapai US$4,2 juta.
Ada pula kasus lain yang disebut lebih ekstrem. Nilai ekspor dari Indonesia tercatat hanya US$1,44 juta, sedangkan data di negara tujuan mencapai lebih dari US$4 juta.
Selisih nilai tersebut diduga digunakan untuk menekan kewajiban pajak, bea keluar, dan penerimaan negara dari sektor ekspor.
Nama 10 Perusahaan Belum Dibuka ke Publik
Pemerintah menegaskan nama 10 perusahaan yang dilaporkan Menkeu belum diumumkan secara resmi. Data yang tersedia saat ini masih berupa laporan internal yang disampaikan kepada Presiden Prabowo dalam rapat tertutup.
Karena itu, laporan ini berbeda dengan kasus yang sudah ditangani aparat penegak hukum. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai identitas perusahaan dalam laporan Menkeu tersebut.
Langkah pemerintah yang belum membuka nama perusahaan ikut memunculkan perhatian publik. Di satu sisi pemerintah ingin menunjukkan adanya dugaan kebocoran devisa besar, namun di sisi lain proses verifikasi dan penelusuran hukum masih berjalan.
11 Tersangka Kasus Ekspor CPO yang Sudah Diproses Hukum
Berbeda dari laporan 10 perusahaan anonim, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ekspor CPO dan POME periode 2022–2024 pada 10 Februari 2026.
3 tersangka berasal dari unsur pejabat pemerintah, sementara delapan lainnya berasal dari pihak swasta dan direktur perusahaan.
Berikut rinciannya:
Pejabat Pemerintah
- Lila Harsyah Bakhtiar — Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian
- Fadjar Donny Tjahjadi — Direktur Teknis Kepabeanan DJBC
- Muhammad Zulfikar — Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru
Pihak Swasta dan Direktur Perusahaan
- Eddy Setiawan — Direktur PT Sinar Mandiri Polysteel, PT Sinar Maluku Abadi, PT Sinar Mandiri Sejahtera
- Erwin — Direktur PT Bakti Muda Mandiri
- Yosef Felix Sitorus — Direktur Utama PT Artha Perdana
- Ronaldi — Direktur PT Pratama Agung Jaya
- Tony — Direktur PT Tiga Elang Orbit dan PT Green Product International
- Venera — Direktur PT Sinar Indah Paper
- Robin — Direktur PT Citra Kusuma Kemindo
- Yusron — Direktur PT Multi Artha Semesta dan PT Sinar Bintang Pratama
Kejagung menyebut para tersangka diduga terlibat manipulasi ekspor untuk mengurangi kewajiban bea keluar dan pungutan sawit.
Modus Under Invoicing yang Dipakai
Pemerintah mengungkap beberapa pola yang digunakan dalam praktik under invoicing dan manipulasi ekspor CPO.
Modus pertama adalah manipulasi harga faktur. Nilai ekspor yang dilaporkan di Indonesia dibuat lebih rendah dibanding transaksi sebenarnya di negara tujuan.
Modus kedua menggunakan shell company atau perusahaan cangkang di luar negeri. Skema ini memungkinkan selisih dana hasil penjualan disimpan di luar Indonesia.
Selain itu, ada juga dugaan manipulasi HS Code. Produk CPO disebut diubah kategorinya menjadi limbah minyak mentah atau POME agar terhindar dari pungutan ekspor lebih tinggi.
Direktorat Jenderal Pajak juga menemukan modus baru berupa manipulasi fatty matter pada 2025. Barang ekspor dikategorikan sebagai fatty matter sehingga tidak terkena bea keluar.
Dampak Besar terhadap Devisa Negara
Presiden Prabowo Subianto menyebut praktik under invoicing sebagai bentuk penipuan yang diduga berlangsung selama puluhan tahun. Dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026, ia memperkirakan kerugian akibat praktik tersebut mencapai US$908 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun sepanjang 1991–2024.
Pemerintah menilai kebocoran devisa membuat suplai valuta asing di dalam negeri menjadi terbatas. Dampaknya bisa memengaruhi stabilitas nilai tukar dan kemampuan negara menjaga keseimbangan pasar valuta asing.
Karena itu, pemerintah mulai mengambil langkah lebih agresif. Salah satunya lewat pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) yang akan berperan sebagai trader ekspor komoditas strategis seperti CPO, batu bara, dan ferroalloy.
Mulai 1 Juni 2026, pemerintah juga mewajibkan eksportir sumber daya alam menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank-bank Himbara melalui PP Nomor 21 Tahun 2026.
