Beritanda.com – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan akan dilakukan mulai Juni 2026. Kebijakan tersebut resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan menjadi salah satu instrumen pemerintah menjaga konsumsi rumah tangga pada pertengahan tahun.
Kepastian pencairan disampaikan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah menegaskan anggaran gaji ke-13 tetap tersedia dan akan dicairkan sesuai jadwal.
“Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti,” kata Purbaya kepada pewarta, dikutip Kamis (7/5/2026).
Di sisi lain, pemerintah juga menempatkan kebijakan ini sebagai bantalan ekonomi nasional pada kuartal II-2026. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut alokasi anggaran gaji ke-13 mencapai sekitar Rp55 triliun.
“Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke-13 ASN,” ujar Airlangga.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2026
Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Namun pada praktiknya, pembayaran bisa berlangsung bertahap menyesuaikan kesiapan administrasi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Pemerintah juga membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala administratif.
Yang jadi sorotan, pola pencairan tahun ini diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada 2025, pembayaran mulai disalurkan sejak awal Juni kepada ASN pusat, ASN daerah, TNI, Polri, hingga pensiunan.

Siapa Saja yang Menerima Gaji Ke-13?
Penerima gaji ke-13 mencakup aparatur negara yang penghasilannya bersumber dari APBN maupun APBD.
Kelompok ASN dan Aparatur Negara
- PNS
- CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Kelompok Pensiunan dan Penerima Pensiun
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI
- Pensiunan Polri
- Mantan pejabat negara
- Janda atau duda penerima pensiun
- Anak penerima pensiun
Pemerintah juga memasukkan veteran dan penerima penghargaan negara lainnya sebagai penerima tunjangan.
Sementara itu, pegawai sektor swasta tidak termasuk dalam kebijakan gaji ke-13 karena pembiayaannya berasal dari anggaran negara.
Komponen Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Komponen untuk ASN Pusat
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Komponen untuk ASN Daerah
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan pegawai
Sementara itu, gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya.
Yang patut dicermati, pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran ataupun potongan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Aturan Khusus untuk PPPK dan CPNS
Pemerintah menerapkan mekanisme berbeda bagi PPPK dan CPNS dalam pembayaran gaji ke-13.
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai lama bekerja.
Namun, PPPK yang belum genap satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak memperoleh hak tersebut.
Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lain sesuai jabatan.
Untuk CPNS daerah, pembayaran dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Rincian Nominal Gaji Ke-13 Tahun 2026
Pemerintah juga menetapkan nominal bagi pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non ASN.
| Jabatan | Nominal |
|---|---|
| Ketua atau Kepala | Rp31,4 juta |
| Wakil Ketua | Rp29,6 juta |
| Sekretaris atau Anggota | Rp28,1 juta |
| Eselon I | Rp24,8 juta |
| Eselon II | Rp19,5 juta |
| Eselon III | Rp13,8 juta |
| Eselon IV | Rp10,6 juta |
Untuk pegawai non ASN berdasarkan pendidikan, nominal pembayaran berkisar Rp4,2 juta hingga Rp9 juta tergantung masa kerja dan jenjang pendidikan terakhir.
Dalam konteks tersebut, gaji ke-13 diproyeksikan kembali menjadi salah satu faktor penggerak konsumsi masyarakat pada pertengahan tahun 2026.
