Beritanda.com – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, memberi tenggat enam bulan bagi warga negara Indonesia yang masih menyimpan dana di luar negeri tanpa pelaporan pajak yang benar untuk segera merepatriasikan asetnya ke dalam negeri. Jika tidak dipatuhi hingga akhir Desember 2026, pemerintah mengancam akan memblokir akses penggunaan aset tersebut untuk kegiatan bisnis di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026), sebagai respons atas keresahan pelaku usaha menyusul pernyataan Direktorat Jenderal Pajak soal rencana pemeriksaan ulang peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kebijakan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak akan membuka Tax Amnesty jilid III, tetapi memilih jalur penegakan kepatuhan pajak secara normal.
“Jalankan saja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka punya uang di luar negeri, enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun,” kata Purbaya.
Bukan Tax Amnesty, Tapi Ultimatum Kepatuhan
Purbaya menegaskan kebijakan ini berbeda dari program pengampunan pajak sebelumnya pada 2016 dan 2022.
Menurutnya, pemerintah sudah cukup dua kali memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta melalui skema amnesti.
“Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden,” tegasnya.
Ia memastikan peserta tax amnesty lama yang telah melaporkan aset dengan benar tidak akan diganggu lagi.
“Yang sudah tax amnesty enggak akan digali-gali lagi. Mereka cukup bayar sesuai perkembangan bisnisnya saja,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi koreksi langsung terhadap kegaduhan yang sempat muncul setelah pernyataan Dirjen Pajak soal evaluasi peserta PPS memicu kekhawatiran dunia usaha.
2.424 Wajib Pajak Belum Repatriasi
Kementerian Keuangan mencatat masih ada ribuan wajib pajak yang belum menuntaskan komitmen repatriasi sejak PPS 2022.
| Data Kepatuhan Pajak | Jumlah |
|---|---|
| Wajib pajak belum repatriasi | 2.424 |
| Wajib pajak belum ungkap penuh aset | 35.000+ |
| Batas akhir repatriasi | Desember 2026 |
Meski begitu, pemerintah belum mengumumkan total nilai aset yang masih terparkir di luar negeri.
Ketiadaan angka resmi ini membuat pelaku pasar masih menunggu seberapa besar dampak fiskal dari kebijakan tersebut terhadap likuiditas nasional.
Ancaman Blokir Aset Masih Menyisakan Pertanyaan
Purbaya menyebut pemerintah dapat memblokir akses penggunaan aset luar negeri yang tidak dilaporkan secara benar.
“Kalau masuk ketahuan, kita sikat. Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini. Kalau enggak, enggak bisa masuk,” ujarnya.
Namun hingga kini belum ada regulasi teknis baru berupa Peraturan Menteri Keuangan atau aturan turunan yang menjelaskan mekanisme pemblokiran itu.
Di sinilah letak pertanyaan besar pelaku usaha.
Secara hukum, pernyataan Menkeu memberi sinyal keras soal arah penegakan fiskal. Namun secara operasional, pasar masih menunggu kepastian bagaimana otoritas pajak akan mengeksekusinya.
Langkah ini juga menandai konsolidasi kuat otoritas fiskal di tangan Purbaya.
Ia bahkan menegaskan seluruh pengumuman kebijakan perpajakan ke depan hanya boleh disampaikan langsung olehnya, bukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi pasar, pesan ini jelas, era komunikasi fiskal yang terfragmentasi berakhir. Pemerintah ingin satu suara, satu komando, dan satu tenggat.
