Home » News » Nasional » Nadiem Hadiri Sidang dengan Gelang Elektronik, Ini Fakta Tahanan Rumahnya
Sidang Chromebook Nadiem MakarimNadiem Makarim menjalani sidang perdanan atas Kasus Korupsi Cromebook (05/01/2026) - dok Ist

Beritanda.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/5/2026), dengan gelang detektor elektronik masih terpasang di kakinya. Kehadirannya menegaskan status hukum baru sebagai tahanan rumah yang mulai berlaku sejak 12 Mei 2026 setelah majelis hakim mengabulkan pengalihan penahanan dengan alasan kesehatan.

Perkembangan ini menjadi fase penting dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan senilai Rp 2,18 triliun. Sidang kasus korupsi chromebook kali ini disebut menjadi penentu arah akhir perkara, setelah sebelumnya pembuktian dinyatakan selesai oleh majelis hakim.

Gelang Elektronik Jadi Penanda Resmi Status Tahanan Rumah

Saat memasuki ruang sidang, alat pemantau elektronik tampak jelas terpasang pada kaki Nadiem. Kepada wartawan, ia memastikan alat tersebut masih aktif.

“Iya, masih pakai. Nggak bisa dilepas ini,” ujar Nadiem.

Penggunaan gelang elektronik itu bukan langkah insidental. Ketentuan tersebut merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengawasan penahanan rumah dan penahanan kota pada tahap penuntutan.

Dalam amar putusan pengalihan penahanan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah pada 11 Mei 2026, Nadiem diwajibkan:

  • Mengenakan alat pemantau elektronik selama 24 jam
  • Melapor dua kali sepekan kepada jaksa penuntut umum
  • Menyerahkan paspor Indonesia maupun asing
  • Dilarang berkomunikasi dengan saksi dan terdakwa lain
  • Tidak boleh memberi pernyataan ke media tanpa izin pengadilan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pengalihan status tahanan telah dijalankan sesuai ketetapan majelis hakim.

“Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim,” kata Anang.

Kesehatan Jadi Alasan Utama Pengalihan Penahanan

Majelis hakim menegaskan pengalihan penahanan dilakukan murni karena kondisi kesehatan terdakwa.

Nadiem mengaku baru menjalani tindakan operasi sebelum sidang tuntutan berlangsung.

“Saya siap menghadapi sidang tuntutan hari ini, walaupun malamnya saya langsung operasi di rumah sakit,” ujarnya.

Ia mengatakan perawatan di rumah diperlukan agar proses pemulihan berlangsung steril dan tidak memicu tindakan medis berulang.

Faktor kesehatan ini menjadi satu-satunya pertimbangan majelis, bukan faktor non-yuridis lain seperti tekanan publik maupun posisi sosial terdakwa.

Sidang Tuntutan Jadi Penentu Arah Putusan

Kasus ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook dan lisensi Chrome Device Management periode 2019–2022 yang diduga tidak sesuai kebutuhan pendidikan nasional.

Jaksa mendakwa Nadiem menyetujui skema pengadaan yang mengarah pada penggunaan perangkat berbasis Google for Education tanpa kajian kebutuhan lapangan yang memadai.

Komponen Dugaan KerugianNilai
Kemahalan harga ChromebookRp 1,567 triliun
Pengadaan CDM tidak diperlukanRp 621 miliar
TotalRp 2,18 triliun

Selain itu, jaksa juga mendakwa adanya aliran dana Rp 809,59 miliar yang disebut terkait relasi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan investasi teknologi global.

Jaksa menyebut perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif.

“Ini bentuk pembangkangan konstitusi,” tegas jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Kini, publik menunggu tuntutan resmi jaksa yang akan menjadi sinyal kuat apakah perkara ini bergerak menuju vonis berat atau membuka ruang pembelaan signifikan bagi mantan pendiri Gojek
tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News