Home » News » Nasional » Sidang Chromebook Ibam Ditunda, Vonis Dibacakan 12 Mei 2026
Ibam Sidang ChromebookSidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)

Beritanda.com – Sidang Chromebook Ibam memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan vonis yang dijadwalkan pada 12 Mei 2026. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan menunda pembacaan putusan untuk memberi waktu dalam menyusun pertimbangan hukum.

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menyampaikan bahwa penundaan selama dua pekan diperlukan karena kompleksitas perkara yang sedang ditangani.

Majelis hakim membutuhkan waktu untuk menyusun keputusan ini dan menunda pembacaan putusan dua minggu,” ujarnya dalam sidang, Selasa (28/4/2026).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek, dengan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam yang saat itu berperan sebagai tenaga konsultan.

Alasan Penundaan Vonis Sidang Chromebook Ibam

Dalam penjelasannya, majelis hakim menyatakan masih perlu mendalami pembuktian yang telah diajukan selama persidangan. Proses musyawarah hakim menjadi bagian penting sebelum keputusan akhir dibacakan.

Di sisi lain, hakim juga mengungkap bahwa penanganan perkara lain turut memengaruhi waktu penyusunan putusan.

Harap maklum karena memang banyak juga yang kami selesaikan selain perkara ini,” kata hakim.

Selain perkara Ibam, majelis juga menangani kasus terkait lainnya yang masih dalam proses pembuktian.

Purwanto S Abdullah
Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah

Tuntutan Jaksa dalam Kasus Chromebook

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada 16 April 2026, jaksa penuntut umum menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Selain itu, terdapat tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar dengan subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa meyakini bahwa Ibam terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini mencakup ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

Namun demikian, terdapat hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Status Tahanan Kota dan Pemantauan Elektronik

Dalam perkembangan lain, Ibam tidak menjalani penahanan di rumah tahanan, melainkan berstatus tahanan kota. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung kronis.

Pengawasan dengan Gelang Elektronik

Untuk memastikan keberadaan terdakwa tetap terpantau, aparat penegak hukum memasang alat pemantau berupa gelang elektronik. Perangkat ini digunakan untuk mendeteksi posisi Ibam selama menjalani proses hukum.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggunaan alat tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tahanan kota.

Tersangka IBAM sudah dipasang alat gelang untuk mendeteksi keberadaan,” ujarnya.

Dengan sistem ini, pergerakan terdakwa dapat dipantau tanpa harus menjalani penahanan fisik di lembaga pemasyarakatan.

Sidang Chromebook Ibam kini memasuki fase penentuan, dengan majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan setelah proses musyawarah selesai dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News