Beritanda.com – Haji ilegal kembali menjadi perhatian pemerintah seiring maraknya penawaran keberangkatan nonprosedural tanpa antre dan tanpa pendaftaran resmi. Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa ibadah haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa resmi yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
Peringatan ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, di tengah berlangsungnya operasional haji 1447 Hijriah. Hingga hari kelima, sebanyak 56 kloter dengan total 22.051 jemaah Indonesia telah diberangkatkan ke Arab Saudi.
Dari jumlah tersebut, 17.747 jemaah yang tergabung dalam 45 kloter telah tiba di Madinah dan mulai menjalani rangkaian ibadah. Namun, di sisi lain, pemerintah menemukan masih adanya upaya keberangkatan menggunakan jalur tidak resmi.
“Haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi. Visa lain tidak berlaku untuk berhaji,” tegas Maria.
Haji Ilegal dan Risiko Sanksi dari Arab Saudi
Dalam praktiknya, penggunaan visa nonprosedural seperti visa turis, kerja, atau ziarah untuk berhaji termasuk pelanggaran serius. Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran tersebut.
Sanksi yang diberlakukan mencakup penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu hingga 10 tahun.
Dengan kata lain, risiko yang ditanggung jemaah haji ilegal tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak jangka panjang terhadap akses perjalanan internasional.
Pemerintah Indonesia terus mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa antre yang tidak sesuai prosedur resmi.
Data Pencegahan Keberangkatan Nonprosedural
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah hingga 25 April 2026, sebanyak 13 warga negara Indonesia telah dicegah keberangkatannya.
Pencegahan tersebut dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu, Medan. Mereka diketahui menggunakan visa nonprosedural yang tidak sah untuk keperluan ibadah haji.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan seluruh jemaah berangkat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kanal Pengaduan dan Pengawasan KBIHU
Selain pencegahan langsung, pemerintah juga membuka kanal pengaduan melalui aplikasi Kawal Haji. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi penipuan atau promosi haji ilegal.

Di sisi lain, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga diingatkan agar tidak memungut biaya tambahan di luar ketentuan. Pelanggaran terhadap hal ini akan dikenakan sanksi tegas.
Langkah ini bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kondisi Jemaah di Madinah dan Imbauan Kesehatan
Sementara itu, jemaah yang telah tiba di Madinah diimbau menjaga kondisi kesehatan. Suhu udara di kota tersebut diperkirakan mencapai 36 derajat Celsius dengan tingkat kelembapan sekitar 25 persen.
Jemaah diminta memperbanyak konsumsi air putih serta menggunakan pelindung kepala saat beraktivitas di luar ruangan. Pengaturan waktu istirahat juga menjadi hal penting untuk menjaga stamina.
Selain itu, jemaah diingatkan untuk mengikuti arahan petugas dan ketua kloter selama menjalankan ibadah. Petugas juga disiagakan untuk memberikan bantuan jika dibutuhkan.
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan haji yang aman dan tertib melalui pendekatan Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan.
