Beritanda.com – Sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memasuki fase krusial pada April 2026, setelah muncul kesaksian pihak Google, perdebatan metode audit kerugian negara, serta sorotan aliran dana Rp809 miliar.
Fase Penentu: Saksi Google dan Uji Kekuatan Dakwaan
Persidangan 20–21 April 2026 menghadirkan tiga eks petinggi Google sebagai saksi meringankan. Mereka menyatakan tidak ada kesepakatan tersembunyi antara perusahaan dan pejabat kementerian terkait penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
“Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan keuntungan kepada pejabat kementerian pendidikan sebagai imbalan atas keputusan mereka mengadopsi produk Google.” demikian pernyataan resmi perusahaan.
Jaksa Penuntut Umum tetap mempertanyakan kekuatan kesaksian tersebut. Salah satu alasannya adalah prosedur pemeriksaan dilakukan secara daring dari luar negeri tanpa pendampingan aparat hukum. Kondisi ini dinilai berpotensi melemahkan nilai pembuktian di persidangan.
Di sisi lain, dakwaan utama belum berubah. Jaksa menyebut negara dirugikan Rp2,18 triliun dan menyoroti aliran dana Rp809,59 miliar yang dikaitkan dengan terdakwa melalui entitas bisnis.
| Elemen Kunci | Versi JPU | Versi Pembelaan |
|---|---|---|
| Kerugian Negara | Rp2,18 triliun | Diperdebatkan, metode audit dianggap tidak tepat |
| Aliran Dana | Rp809 miliar ke terdakwa | Diklaim sebagai transaksi bisnis |
| Relasi dengan Google | Ada kepentingan bisnis | Tidak ada kesepakatan khusus |
Perdebatan Audit: Fondasi Kasus Mulai Diuji
Perdebatan paling krusial muncul pada 13 April 2026 saat metode penghitungan kerugian negara oleh BPKP disorot di persidangan.
“Mau mengukur kemahalan harga laptop, tetapi tidak dibandingkan dengan harga pasar. Itu tidak masuk akal.” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Pihak pembela menilai angka harga wajar Rp4,3 juta per unit yang digunakan auditor tidak memiliki dasar kuat di pasar. Argumen ini menjadi penting karena nilai kerugian negara adalah inti dakwaan.
Sebaliknya, jaksa tetap berpegang pada temuan adanya selisih harga signifikan. Pengadaan disebut mencapai sekitar Rp6 juta per unit, jauh di atas kisaran harga awal sekitar Rp3 juta.
Arah Putusan Mulai Terbaca
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa perkara ini tidak lagi sekadar soal pengadaan barang. Persidangan mulai menguji dua hal mendasar, yaitu validitas bukti dan interpretasi kebijakan publik.
Faktor yang Berpotensi Menguatkan Posisi Terdakwa
- Kesaksian pihak Google dinilai kredibel dan konsisten
- Metode audit dianggap tidak mencerminkan harga pasar
- Narasi kebijakan publik diterima sebagai dasar keputusan
Faktor yang Berpotensi Melemahkan Posisi Terdakwa
- Aliran dana Rp809 miliar dinilai sebagai keuntungan pribadi
- Bukti komunikasi internal menunjukkan adanya pengaturan sejak awal
- Tingkat pemanfaatan Chromebook yang sangat rendah dianggap sebagai kegagalan program
Dampak Lebih Luas: Uji Batas Kebijakan dan Korupsi
Kasus ini mulai bergerak ke isu yang lebih besar. Pengadilan tidak hanya menilai ada atau tidaknya pelanggaran hukum, tetapi juga menguji batas antara kebijakan publik dan tindak pidana korupsi.
Jika majelis hakim menilai ini sebagai kriminalisasi kebijakan, dampaknya bisa memengaruhi cara pejabat publik mengambil keputusan di masa depan. Risiko kehati-hatian berlebihan dapat menghambat inovasi, terutama di sektor teknologi dan pendidikan.
Sebaliknya, jika terbukti sebagai korupsi, perkara ini akan menjadi preseden penting. Kebijakan berbasis teknologi tidak bisa dijadikan alasan untuk mengaburkan konflik kepentingan atau aliran dana yang tidak wajar.
Di titik ini, arah putusan belum final. Namun satu hal mulai jelas, yaitu kasus Chromebook akan menjadi rujukan penting dalam melihat hubungan antara kebijakan, bisnis, dan akuntabilitas publik di Indonesia.
