Home » News » Nasional » Vonis 4 Tahun Sri Wahyuningsih, Kasus Chromebook Rp2,18 T Terkuak
Sri Wahyuningsih Terdakwa Kasus Korupsi ChromebookMantan Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih yang divonis 4 tahun penjara dalam persidangan kasus korupsi Chromebook

Beritanda.com – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Sri Wahyuningsih dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Kamis (30/4/2026). Dalam perkara proyek TIK senilai Rp 9,3 triliun itu, negara dinyatakan merugi hingga Rp2,18 triliun, meski terdakwa tidak terbukti menikmati uang secara pribadi.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun, dengan hakim menilai terdakwa berada pada posisi pelaksana menengah, bukan perancang kebijakan utama.

Vonis Lebih Ringan, Tapi Kerugian Negara Tetap Jumbo

Majelis hakim menyatakan Sri Wahyuningsih terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan berbasis Chromebook periode 2020–2021.

KomponenTuntutan JaksaVonis Hakim
Penjara6 tahun4 tahun
DendaRp500 jutaRp500 juta
Subsider120 hari120 hari
Kerugian NegaraRp2,1 triliunRp2,18 triliun

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Hakim menegaskan dakwaan primer tidak terbukti, namun dakwaan subsider—penyalahgunaan wewenang—terpenuhi.

Dari Kajian “Diarahkan” hingga Harga Tidak Wajar

Dalam persidangan, terungkap pola korupsi yang dimulai sejak tahap perencanaan:

  • Kajian teknis diarahkan untuk memilih Chrome OS
  • Spesifikasi dikunci agar hanya produk tertentu yang lolos
  • Pejabat yang tidak sejalan diganti
  • Harga pengadaan ditetapkan tanpa survei memadai

Akibatnya, terjadi kemahalan harga Chromebook hingga Rp1,56 triliun. Selain itu, pengadaan lisensi Chrome Device Management (CDM) juga dinilai tidak perlu dan merugikan negara Rp621,38 miliar.

Masalah lain muncul pada implementasi. Perangkat berbasis internet tersebut tidak optimal digunakan di daerah 3T karena keterbatasan jaringan.

Peran Kunci, Tapi Bukan Aktor Utama

Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih memiliki peran strategis dalam menandatangani petunjuk teknis yang “mengunci” penggunaan Chrome OS.

Namun hakim menilai ia bukan pengambil keputusan tertinggi dalam proyek ini. Kasus ini melibatkan banyak aktor, termasuk pejabat kementerian dan pihak eksternal.

Salah satu nama penting, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron dan masuk daftar red notice. Ia disebut sebagai perancang awal penggunaan Chromebook bahkan sebelum proyek berjalan.

Sementara itu, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga masuk dalam pusaran perkara dan disidangkan terpisah.

Fakta Penting: Tidak Terima Uang, Tetap Dihukum

Salah satu poin krusial dalam putusan ini adalah fakta bahwa terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana secara pribadi.

Namun, hakim tetap menjatuhkan hukuman karena tindakan aktif menyalahgunakan kewenangan dianggap cukup memenuhi unsur pidana korupsi.

Kasus ini menunjukkan pola baru korupsi birokrasi: bukan sekadar memperkaya diri, tetapi memanipulasi sistem pengadaan dari hulu ke hilir. Artinya, kerugian negara bisa terjadi meski pelaku tidak menikmati uang secara langsung.

Dampaknya lebih luas:

  • Risiko kebijakan publik dikendalikan kepentingan tertentu
  • Potensi pemborosan anggaran berbasis “desain sistem
  • Kualitas layanan publik dalam hal ini pendidikan ikut terdampak

Ke depan, vonis ini menjadi sinyal bahwa pejabat level menengah tetap bisa dijerat meski bukan aktor utama. Namun, pertanyaan besarnya: apakah rantai utama pengambil keputusan akan benar-benar tersentuh hukum?

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News