Home » News » Nasional » MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pemindahan IKN Tunggu Keppres
IKNIstana Negara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 11 November 2024. - dok Antara

Beritanda.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara setelah menolak dua gugatan berbeda terkait pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (12/5/2026). Putusan ini sekaligus memastikan bahwa perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara belum berlaku sebelum Presiden menerbitkan keputusan presiden (Keppres) resmi.

Kepastian ini muncul setelah MK membacakan dua putusan sekaligus, yakni perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 38/PUU-XXIV/2026. Keduanya menutup perdebatan hukum soal dugaan kekosongan status ibu kota dan tuntutan batas waktu pasti pemindahan IKN.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menolak seluruh permohonan para pemohon.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Putusan ini memberi jawaban tegas atas polemik yang muncul sejak terbitnya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 2024, yang sempat ditafsirkan sebagian pihak sebagai penghapusan status ibu kota secara normatif.

MK Pastikan Tidak Ada Kekosongan Hukum

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan Undang-Undang IKN telah mengatur secara jelas posisi Jakarta.

“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujarnya.

MK menilai ketentuan dalam UU IKN harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ yang menyatakan perubahan status Jakarta baru berlaku efektif setelah Keppres pemindahan diterbitkan Presiden.

Artinya, seluruh aktivitas pemerintahan pusat yang saat ini masih berlangsung di Jakarta memiliki legitimasi konstitusional penuh.

Putusan ini sekaligus menolak dalil pemohon yang menilai terjadi kekosongan status hukum setelah perubahan nomenklatur dari DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Presiden Tak Terikat Tenggat Pemindahan

Dalam putusan terpisah perkara Nomor 38/PUU-XXIV/2026, MK juga menolak permintaan agar Presiden diberi batas waktu pasti menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menilai pembatasan waktu justru berpotensi menimbulkan percepatan pembangunan yang tidak matang.

“Petitum demikian justru akan menjauhkan dari asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

Putusan ini membuat jadwal pemindahan IKN sepenuhnya bergantung pada keputusan politik Presiden dan kesiapan infrastruktur di lapangan.

Pemerintah sebelumnya menyatakan Keppres belum diterbitkan karena menunggu kesiapan sarana dan prasarana utama di kawasan IKN.

Prasetyo Hadi menyebut pembangunan infrastruktur dasar diperkirakan membutuhkan waktu hingga tiga tahun.

Target IKN 2028 Masih Berlaku

Meski belum ada Keppres, target pemerintah menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 tetap berjalan sesuai Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

Indikator Target IKN 2028Capaian yang Ditargetkan
Pemindahan ASN1.700–4.100 orang
Pembangunan KIPP800–850 hektare
Hunian layak50 persen
Anggaran 2025Rp 13 triliun

Namun anggaran itu turun jauh dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp43,4 triliun.

Penurunan ini memunculkan pertanyaan soal realistis tidaknya target pemindahan pada 2028.

Dengan putusan MK hari ini, satu hal menjadi pasti: Jakarta masih ibu kota negara. Sedangkan kapan Nusantara resmi mengambil alih, jawabannya sepenuhnya menunggu tanda tangan Presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News