Beritanda.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memeriksa wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang diduga masih memiliki harta belum diungkap. Pemeriksaan ini menyasar potensi nilai hingga Rp406 triliun dan menjadi salah satu strategi utama pemerintah untuk mengamankan target penerimaan pajak 2026.
Langkah ini muncul di tengah tekanan fiskal setelah realisasi penerimaan pajak 2025 hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun. Kondisi itu membuat ruang fiskal pemerintah semakin ketat, sementara target penerimaan pajak tahun ini melonjak agresif.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pemeriksaan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas temuan data baru setelah program PPS berakhir pada Juni 2022.
“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN Kita.
Berdasarkan data DJP, ada dua kelompok besar yang kini menjadi sasaran pengawasan.
| Kelompok Sasaran | Jumlah WP | Nilai Indikasi |
|---|---|---|
| Gagal merealisasikan repatriasi | 2.424 WP | Rp23 triliun |
| Kurang ungkap harta | 35.644 WP | Rp383 triliun |
| Total | 38.068 WP | Rp406 triliun |
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
“Ini merupakan tindak lanjut atas data dan/atau informasi lain yang ditemukan setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela, khususnya terkait indikasi adanya harta yang belum atau kurang diungkapkan,” kata Inge.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 yang memberi kewenangan DJP melakukan penelitian maupun pemeriksaan lanjutan jika ditemukan aset yang tidak dilaporkan secara lengkap.
Peluang Tambahan Penerimaan Negara
Analis Indonesia Economic Fiscal Research Institute, Ariawan Rahmat, memperkirakan negara berpotensi memperoleh tambahan penerimaan sekitar Rp30 triliun apabila DJP mampu menagih sekitar 30 persen dari potensi kurang ungkap tersebut.
Meski demikian, angka ini masih sebatas proyeksi analis eksternal dan belum menjadi target resmi pemerintah.
Tambahan penerimaan itu dinilai penting karena APBN 2026 menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.693,7 triliun. Hingga akhir kuartal I 2026, penerimaan perpajakan baru mencapai Rp462,7 triliun, sementara defisit APBN telah menyentuh Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap produk domestik bruto.
Tax Amnesty Tak Lagi Jadi “Tiket Bersih”
Pemeriksaan ulang ini mengirim pesan tegas bahwa tax amnesty bukan perlindungan permanen bagi wajib pajak yang masih menyembunyikan aset.
Saat PPS digelar pada 2022, sebanyak 247.918 wajib pajak mengikuti program tersebut dengan total pengungkapan harta mencapai Rp594,82 triliun dan setoran pajak Rp61,01 triliun.
Kini, pemerintah masuk fase verifikasi yang lebih agresif.
Langkah ini sekaligus menandai perubahan pendekatan DJP dari sekadar memberi kesempatan deklarasi sukarela menjadi pengawasan berbasis integrasi data lintas lembaga dan teknologi digital.
DJP juga tengah memperkuat kapasitas audit dengan mengubah sekitar 4.000 Account Representative menjadi pemeriksa pajak fungsional.
Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa era kepatuhan sukarela telah bergeser menuju era penegakan berbasis data. Bagi peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya jujur, ruang koreksi kini semakin sempit menjelang batas akhir pemeriksaan pada 2027.
