Home » News » Nasional » Surat Edaran dan Nasib Guru Honorer 2027, Bukan Dilarang Mengajar, Ini Faktanya
Guru MengajarIlustrasi guru mengajar, Proses belajar mengajar di SMAN 1 Samarinda - dok Kemendikdasmen

Beritanda.com – Polemik soal guru honorer disebut dilarang mengajar mulai 2027 memicu keresahan luas di kalangan pendidik. Namun pemerintah menegaskan, yang dihapus bukan profesi guru, melainkan status tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang ASN.

Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, guru non-ASN yang sudah terdata di Dapodik hingga 31 Desember 2024 dipastikan tetap bisa mengajar sampai 31 Desember 2026. Meski begitu, nasib guru yang belum masuk Dapodik masih menjadi tanda tanya besar.

Fakta ini membuat perdebatan bergeser. Isunya bukan lagi sekadar “boleh atau tidak mengajar”, tetapi apakah negara sudah benar-benar siap menata jutaan guru non-ASN tanpa memicu krisis tenaga pendidik baru.

Poin PentingKeterangan
Status honorerDihapus bertahap sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2023
Guru non-ASN di Dapodik237.196 orang per 31 Desember 2024
Masa penugasanSampai 31 Desember 2026
Kebutuhan guru ASN 2026498.000 formasi
Insentif guru non-ASNRp400 ribu per bulan
Tunjangan profesiRp2 juta per bulan

SE Mendikdasmen 2026 Jadi Penenang Sekaligus Sumber Kekhawatiran Baru

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada 13 Maret 2026. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan dinas pendidikan di Indonesia.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memastikan guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas di sekolah negeri sepanjang sudah terdata di Dapodik hingga akhir 2024 dan masih aktif mengajar.

Pemerintah juga membuka skema penghasilan berbeda bagi guru non-ASN. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan. Sementara guru yang belum memenuhi syarat tertentu tetap memperoleh bantuan insentif.

“Tidak ada statement yang menyatakan guru non-ASN dilarang mengajar di tahun 2027,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa istilah honorer memang akan dihapus karena konsekuensi UU ASN.

“Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi,” kata Abdul Mu’ti.

Di balik penjelasan tersebut, muncul kecemasan baru. Banyak guru mempertanyakan nasib mereka setelah 31 Desember 2026, terutama mereka yang belum masuk Dapodik atau belum terserap skema PPPK.

Masalah Besarnya Ada pada Transisi ASN

Pemerintah sebenarnya sudah mencoba menyelesaikan persoalan honorer sejak lama. Larangan merekrut tenaga honorer bahkan sudah muncul sejak PP 48 Tahun 2005. Namun kebutuhan guru di lapangan terus membuat praktik itu berlangsung.

Kini, setelah UU ASN No. 20 Tahun 2023 berlaku, negara menghadapi persoalan yang lebih kompleks. Jumlah kebutuhan guru ASN tahun 2026 mencapai 498 ribu orang, sementara banyak daerah justru kesulitan membayar gaji PPPK paruh waktu.

Fakta ini diakui langsung pemerintah. Abdul Mu’ti menyebut sejumlah pemda mulai mengalami tekanan fiskal untuk menggaji PPPK.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan guru non-ASN bukan sekadar administrasi kepegawaian. Ada problem besar soal kapasitas anggaran daerah dan distribusi guru nasional yang belum selesai.

Kelompok Paling Rentan: Guru yang Tak Masuk Dapodik

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menjadi salah satu pihak yang paling keras menyoroti nasib guru non-ASN di luar Dapodik 2024. Mereka menilai kelompok ini berpotensi kehilangan kepastian kerja ketika penataan honorer mulai berjalan penuh.

Ketua Umum FSGI Fahriza Marta Tanjung juga mengingatkan adanya ancaman yang jarang dibahas publik, yakni perbedaan siklus anggaran dan tahun ajaran sekolah.

SE pemerintah menggunakan periode Januari–Desember 2026. Sementara sekolah memakai kalender pendidikan yang dimulai pertengahan tahun. Artinya, potensi kekurangan guru justru bisa muncul saat tahun ajaran baru Juli 2026 dimulai.

Kondisi itu dinilai berisiko terutama di daerah terpencil dan sekolah yang selama ini bergantung pada guru non-ASN.

Anggota Komisi X DPR RI Hetifah turut mengingatkan bahwa jutaan guru non-ASN selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional, terutama di wilayah 3T dan daerah dengan kekurangan guru ASN.

Karena itu, DPR menjadwalkan rapat kerja dengan Mendikdasmen pada 19 Mei 2026 untuk membahas polemik penghapusan status guru honorer dan solusi jangka panjangnya.

Yang kini menjadi sorotan bukan lagi soal istilah “honorer” dihapus atau tidak. Pertanyaan besarnya adalah apakah pemerintah mampu memastikan sekolah tetap memiliki guru yang cukup ketika transisi ASN mulai diterapkan penuh pada 2027.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News