Siak, Beritanda.com – Kasus kematian FA, bocah laki-laki berusia 6 tahun di Kabupaten Siak, Riau, mengungkap dugaan kekerasan berulang yang terjadi selama tiga hari berturut-turut di dalam rumahnya sendiri. Polisi menduga korban mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya, SAS (25), sebelum akhirnya meninggal dunia pada Kamis malam, 7 Mei 2026.
Yang membuat kasus ini menyita perhatian bukan hanya karena korban masih anak-anak, tetapi juga pola kekerasan yang diduga dilakukan secara bertahap. Pemicu penganiayaan disebut berasal dari hal-hal sederhana yang umum dilakukan anak usia 6 tahun, mulai dari bermain terlalu lama hingga menolak makan.
| Tanggal | Dugaan Kekerasan |
|---|---|
| 5 Mei 2026 | Korban dipukul kayu di bagian kaki karena terlalu lama bermain |
| 6 Mei 2026 | Korban dipukul di punggung karena buang air di celana |
| 7 Mei 2026 | Korban dihantam batu bata di kepala karena menolak makan |
| 7 Mei 2026 malam | Korban meninggal dunia setelah sempat kejang-kejang |
Polres Siak kini menahan SAS setelah ditangkap pada Sabtu, 9 Mei 2026. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa gagang sapu, batu bata, serta pakaian korban dan pelaku.
Polisi Sebut Kekerasan Terjadi Selama Tiga Hari Berturut-turut
Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan korban diduga mengalami kekerasan fisik berulang sejak Selasa, 5 Mei 2026.
Peristiwa pertama terjadi saat korban dianggap terlalu lama bermain di rumah tetangga. Tersangka disebut memukul tulang kering korban menggunakan kayu bulat sepanjang sekitar 30 sentimeter.
Keesokan harinya, kekerasan kembali terjadi. Korban dipukul di bagian punggung setelah buang air besar di celana. Polisi juga mendalami dugaan pemukulan lain karena korban dianggap tidak berkata jujur.
Puncaknya terjadi pada Kamis siang, 7 Mei 2026. Saat makan siang, korban disebut menolak makan hingga membuat pelaku emosi. Dalam kondisi marah, tersangka melempar batu bata ke kepala kiri korban, lalu kembali menghantam bagian kepala kanan saat berada di meja makan.
Tak lama setelah itu, korban mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri.
“Korban mengalami kekerasan fisik selama tiga hari berturut-turut hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkap AKP Raja Kosmos Parmulais.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Kijang sebelum dirujuk ke RSUD Selasih. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 23.30 WIB.
Bukan Sekadar Emosi Sesaat
Keluarga mulai curiga ketika hendak memandikan jenazah korban. Mereka menemukan luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk kaki, rusuk, dan kepala.
Dari temuan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengarah kepada ibu tiri korban sebagai tersangka utama.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak sebelum korban meninggal dunia,” tegas AKP Kosmos.

Kasus ini kemudian berkembang bukan hanya sebagai penganiayaan biasa, tetapi diduga menunjukkan pola kekerasan yang berlangsung berulang. Seluruh pemicu penganiayaan berasal dari aktivitas normal anak usia dini, seperti bermain, buang air di celana, dan menolak makan.
Dalam kajian kriminologi, pola seperti ini sering dikaitkan dengan habitual violence atau kekerasan yang dilakukan berulang karena terbentuk sebagai respons kebiasaan, bukan sekadar ledakan emosi spontan.
Fakta itu menjadi penting karena polisi kini mempertimbangkan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk kepentingan autopsi. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan penyebab kematian sekaligus mendalami kemungkinan adanya riwayat kekerasan lain sebelum rentang tiga hari terakhir.
Kasus Filisida Jadi Sorotan Baru
Kasus di Siak turut memperpanjang daftar kekerasan fatal terhadap anak di lingkungan keluarga. Fenomena ini dikenal sebagai filisida, yakni pembunuhan anak oleh orang tua kandung, orang tua sambung, maupun pengasuh dekat.
Data KPAI menunjukkan sepanjang 2024 terdapat 60 kasus filisida di Indonesia. Sementara pada 2025, sudah ada lebih dari 40 anak meninggal dunia akibat kekerasan serupa.
Saat ini SAS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Siak. Ia dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam aturan tersebut, pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Hukuman juga dapat diperberat karena pelaku merupakan bagian dari keluarga korban.
