Yogyakarta, Beritanda.com – Diyah Kusumastuti, mantan Direktur BPR BKK Purworejo yang pernah dipidana kasus korupsi, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta. Polisi mencatat sedikitnya 53 anak menjadi korban dari total 103 anak yang terdaftar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penggerebekan pada 24 April 2026. Dalam kasus ini, total 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Diyah selaku Ketua Yayasan.
Fakta Utama Kasus Daycare Little Aresha
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Lokasi | Yogyakarta |
| Total anak | 103 anak |
| Korban kekerasan | 53 anak |
| Tersangka | 13 orang |
| Status daycare | Tidak berizin |
| Ancaman hukuman | Hingga 8 tahun penjara |
Polisi mengungkap praktik kekerasan dilakukan secara sistematis. Anak-anak ditempatkan dalam ruangan penuh, dengan sirkulasi udara minim. Sebagian diikat menggunakan kain, bahkan ditemukan luka lebam di tubuh korban.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta menyebut perintah tersebut berasal dari pimpinan yayasan.
“SOP enggak ada, namun itu disampaikan secara lisan oleh Ketua Yayasan,” ujar Kompol Riski Adrian.
Praktik itu disebut telah berlangsung lama dan menjadi kebiasaan di antara para pengasuh.
Motif ekonomi juga diduga menjadi pendorong utama.
“Semakin banyak anak, semakin besar pemasukan yang diterima,” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Pernah Dipidana Korupsi
Nama Diyah Kusumastuti bukan kali pertama terseret kasus hukum. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, ia pernah menjadi terdakwa kasus korupsi pada 2014.
Saat itu, Diyah menjabat Direktur PD BPR BKK Purworejo dan terlibat penyalahgunaan dana sebesar Rp 1,1 miliar. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun serta denda Rp50 juta.
Kasus lama ini kembali menjadi sorotan karena terjadi sebelum Diyah mendirikan dan mengelola daycare yang kini bermasalah.
Kasus ini bukan sekadar kekerasan anak. Ada dua isu besar yang mencuat:
- Daycare dengan ratusan anak beroperasi tanpa izin
- Pengelola memiliki rekam jejak pidana namun tetap bisa mengelola lembaga anak
Temuan ini memperlihatkan adanya celah serius dalam pengawasan dan regulasi layanan penitipan anak.
KPAI bahkan menyebut kasus ini sebagai fenomena “gunung es”, yang mengindikasikan potensi banyak kasus serupa yang belum terungkap.
Bagaimana Kelanjutan Kasus Ini?
Dalam jangka pendek, proses hukum terhadap 13 tersangka akan menjadi fokus utama. Polisi juga membuka peluang adanya tambahan korban maupun tersangka baru.
Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta mulai melakukan penyisiran terhadap daycare lain yang belum memiliki izin operasional.
Dalam jangka panjang, kasus ini bisa mendorong evaluasi kebijakan terkait pendirian yayasan dan standar pengawasan daycare, termasuk kemungkinan pengetatan syarat latar belakang pengelola.
Kasus Diyah Kusumastuti kini menjadi titik tekan baru dalam isu perlindungan anak, sekaligus ujian bagi sistem pengawasan lembaga penitipan anak di Indonesia.
