Home » News » Daerah » 321 Orang Diciduk di Markas Judol Hayam Wuruk, 275 WNA Jadi Tersangka
Para WNA Tersangka Judol Hayam WurukPolisi mengamankan 321 WNA terkait Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk, Jakarta, (10/05/2026)

Jakarta, Beritanda.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek markas operasional judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, dan mengamankan 321 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 275 warga negara asing (WNA) resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya masih menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.

Pengungkapan yang berlangsung sejak 7 hingga 10 Mei 2026 itu menjadi salah satu operasi terbesar terhadap sindikat judi online lintas negara di Indonesia. Polisi menduga Indonesia kini mulai menjadi titik baru relokasi jaringan kejahatan digital Asia Tenggara setelah operasi serupa ditertibkan di kawasan Indo-China.

Mayoritas pelaku yang diamankan berasal dari Vietnam. Sisanya berasal dari Tiongkok, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.

Negara AsalJumlahPersentase
Vietnam22871,25%
Tiongkok5717,81%
Myanmar134,06%
Laos113,44%
Thailand51,56%
Malaysia30,94%
Kamboja30,94%

“Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian, baik itu perjudian online maupun perjudian konvensional,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lantai 20 dan 21 gedung tersebut. Lokasinya berada sekitar tiga kilometer dari Istana Negara, namun cukup tertutup dari pengawasan publik karena terhalang proyek pembangunan MRT Jakarta.

Penyelidikan menunjukkan para pelaku baru beroperasi sekitar dua bulan, meski kontrak sewa kantor disebut berdurasi satu tahun. Polisi menduga mereka masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, lalu overstay untuk bekerja sebagai operator judi online.

Markas Judol Hayam Wuruk
Markas Judi Online yang dikelola sindikat WNA di Hayam Wuruk, Jakarta

Polisi Sita Uang Miliaran dan 75 Domain Judi Online

Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah perangkat elektronik dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Barang BuktiJumlah
Uang tunai rupiahRp1,9 miliar
Dong Vietnam53.820.000
Dolar Amerika SerikatUSD10.210
Domain judi online75 situs

Selain uang tunai, polisi mengamankan paspor, laptop, personal computer, telepon genggam, dan brankas yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian digital.

Penyidik juga menemukan 75 domain yang diduga dipakai sebagai sarana perjudian online. Domain tersebut memakai kombinasi karakter tertentu untuk menghindari sistem pemblokiran otomatis.

Indonesia Mulai Jadi Target Baru Sindikat Regional

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengatakan pengungkapan ini menunjukkan pergeseran pola operasi sindikat digital internasional.

Sebelumnya, aktivitas serupa banyak terdeteksi di Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam. Pengetatan hukum di kawasan itu diduga mendorong pelaku memindahkan operasi ke negara lain yang dinilai memiliki celah pengawasan.

“Kami akan tetap melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Jadi, tidak berhenti sampai di sini,” kata Wira.

Bareskrim kini menelusuri aliran dana, sponsor utama, pihak penyewa gedung, hingga kemungkinan keterlibatan jaringan lokal. Interpol Indonesia juga telah berkoordinasi dengan kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, untuk pengembangan penyidikan lintas yurisdiksi.

Kasus ini menjadi alarm serius bagi Indonesia. Selain menyoroti ancaman perjudian online, temuan ini juga membuka kerentanan pengawasan imigrasi dan potensi Indonesia dijadikan basis baru operasi kejahatan digital transnasional jika pengawasan tidak diperketat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News