Tasikmalaya, Beritanda.com – Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Dicky Chandra, resmi menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tasikmalaya mulai 8 Mei hingga 1 Juni 2026. Penunjukan ini dilakukan karena Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, tengah menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Penunjukan Dicky bukan keputusan politik mendadak, melainkan mekanisme administratif yang sudah diatur dalam tata kelola pemerintahan daerah agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa kekosongan kepemimpinan.
Dicky sendiri menegaskan posisinya sebagai Plh hanya menjalankan tugas rutin pemerintahan dan tidak memiliki kewenangan mengubah kebijakan strategis daerah.
“Ya mulai besok, saya akan menjadi Plh Wali Kota Tasikmalaya sekitar 24 hari saja,” ujar Dicky Chandra kepada wartawan, Kamis 7 Mei 2026.
“Kalau Plh kan pekerja pasrah ya. Jadi tidak banyak kebijakan, hanya menjalankan tugas-tugas yang sudah diarahkan Pak Wali. Secara aturan juga tidak bisa mengubah kebijakan umum,” katanya.
Kenapa Dicky Chandra Ditunjuk Jadi Plh?
Alasan utama Dicky Chandra menjadi Plh Wali Kota Tasikmalaya adalah karena wali kota definitif, Viman Alfarizi Ramadhan, sedang menjalankan ibadah haji sejak 8 Mei hingga 1 Juni 2026.
Dalam sistem pemerintahan daerah, ketika kepala daerah berhalangan sementara karena tugas negara, ibadah resmi, atau agenda tertentu dalam jangka terbatas, maka wakil kepala daerah otomatis menjalankan fungsi harian sebagai pelaksana harian.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, memastikan seluruh mekanisme telah disiapkan agar roda birokrasi tetap stabil.
Situasi ini menjadi cukup unik karena pada waktu yang sama, jabatan Sekda juga harus diisi pelaksana harian lantaran pejabat definitif ikut menunaikan ibadah haji. Beberapa kepala dinas pun mengalami pergantian sementara melalui skema pelaksana tugas.
Kondisi seperti ini jarang terjadi di level pemerintahan kota karena transisi kepemimpinan berlangsung berlapis dalam satu periode yang sama.
Apa yang Bisa dan Tidak Bisa Dilakukan Dicky?
Meski menjabat sebagai Plh Wali Kota, kewenangan Dicky Chandra terbatas.
Ia hanya menjalankan tugas administratif harian, seperti:
- Memimpin apel dan agenda kedinasan
- Menandatangani dokumen operasional rutin
- Mengawal pelayanan publik tetap berjalan
- Menjalankan program yang sudah ditetapkan wali kota definitif
Namun, Dicky tidak bisa:
- Mengubah kebijakan strategis daerah
- Melakukan mutasi pejabat
- Mengambil keputusan politik baru
- Mengubah arah program pembangunan
“Plh wali kota dengan wakil wali kota hampir sama tidak punya kewenangan untuk mengubah apapun, hanya menjalankan tugas harian,” ujar Dicky.
Ini penting dipahami publik karena banyak yang mengira status Plh setara penuh dengan wali kota definitif.
Secara hukum administrasi, Plh hanya penjaga kesinambungan pemerintahan.
Bukan Kali Pertama bagi Dicky Chandra
Ini merupakan kali kedua Dicky dipercaya menjalankan tugas sebagai Plh Wali Kota Tasikmalaya.
Sebelumnya, ia pernah mengisi posisi serupa ketika Viman mengikuti retret kepala daerah di Magelang usai pelantikan pada Februari 2025.
Pengalaman kedua ini memperlihatkan meningkatnya kepercayaan politik dan birokrasi terhadap Dicky.
Bagi publik Tasikmalaya, ini juga memperkuat citra Dicky sebagai pejabat aktif, bukan sekadar figur publik yang berpindah dari dunia hiburan ke panggung politik.
Karier politiknya memang penuh pasang surut. Setelah mundur dari jabatan Wakil Bupati Garut pada 2011 dan sempat mengalami masa sulit, Dicky kini justru kembali dipercaya memegang kendali pemerintahan di kota kelahirannya sendiri.
Secara simbolik, penugasan ini menunjukkan fase baru perjalanan politik Dicky Chandra: dari aktor nasional menjadi birokrat yang matang secara pengalaman.
