Home » Ekbis » DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT, Ini Syarat dan Periode Berlaku
Konsultasi Pelaporan Pajak CoretaxIlustrasi Konsultasi Pelaporan Pajak Coretax - dok DJP

Beritanda.com – Kabar soal DJP hapus sanksi telat lapor SPT langsung bikin banyak wajib pajak lega. Tapi tunggu dulu—tidak semua pelaporan bebas denda, ada syarat dan periode yang harus benar-benar dipahami.

Kebijakan DJP hapus sanksi telat lapor SPT ini merupakan relaksasi khusus untuk pelaporan tertentu di awal 2026. Direktorat Jenderal Pajak memberikan kelonggaran agar wajib pajak tidak dikenakan denda dalam kondisi tertentu, terutama saat masa transisi sistem baru.

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT: Siapa yang Berlaku?

Ini bagian paling krusial. Jangan sampai salah kaprah.

Kebijakan DJP hapus sanksi telat lapor SPT tidak berlaku untuk semua jenis SPT. Relaksasi ini hanya menyasar:

  • SPT Masa PPh Pasal 21
  • Masa Pajak Desember 2025
  • Wajib pajak yang melapor melewati batas normal tapi masih dalam periode relaksasi

Artinya, kalau Anda telat lapor jenis SPT lain? Aturannya tetap sama—kena denda.

Batas Waktu Baru yang Harus Dicatat

Awalnya, batas pelaporan adalah:

  • 20 Januari 2026 (batas normal)

Namun, lewat kebijakan ini diperpanjang menjadi:

  • 28 Februari 2026 (batas relaksasi tanpa denda)

Jadi, selama pelaporan dilakukan sebelum 28 Februari 2026, maka tidak ada sanksi yang dikenakan.

Mekanisme Penghapusan Sanksi, Tidak Perlu Panik

Banyak yang bertanya: kalau sudah telat, apakah harus bayar dulu lalu diklaim?

Jawabannya: tidak.

Mekanisme dari DJP cukup jelas:

  • Tidak diterbitkan STP (Surat Tagihan Pajak) jika masih dalam periode relaksasi
  • Jika STP sudah terlanjur keluar → akan dihapus secara jabatan oleh DJP

“Tidak diterbitkan STP atau sanksi dihapus secara jabatan” — ujar pihak DJP.

Dengan kata lain, sistem akan menyesuaikan secara otomatis.

Kenapa Kebijakan Ini Diberlakukan?

Ini bukan sekadar “diskon denda”.

Ada alasan besar di baliknya, yaitu transisi ke sistem baru Coretax DJP. Perubahan sistem ini berpotensi menimbulkan kendala teknis di awal implementasi.

“Memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi” — penjelasan resmi terkait tujuan kebijakan.

Bayangkan jika tidak ada relaksasi:

  • Wajib pajak bisa kena denda massal
  • Sistem berpotensi overload
  • Kepatuhan malah turun karena frustrasi

Kesalahan yang Paling Sering Terjadi

Nah, ini yang sering bikin masalah.

Beberapa miskonsepsi yang beredar:

  • Mengira semua SPT bebas denda di 2026
  • Menganggap kebijakan ini berlaku permanen
  • Mengira berlaku untuk SPT Tahunan

Padahal faktanya:

  • Hanya untuk SPT Masa PPh 21 Desember 2025
  • Hanya sampai 28 Februari 2026
  • Bersifat sementara, bukan aturan baru permanen

Dampaknya Bagi Wajib Pajak

Kebijakan ini jelas memberi ruang napas.

Beberapa dampak yang terasa:

  • Mengurangi tekanan saat adaptasi sistem baru
  • Mencegah lonjakan denda akibat kendala teknis
  • Memberi waktu tambahan tanpa risiko finansial

Namun di sisi lain, ada juga risiko kecil:

  • Sebagian wajib pajak bisa jadi lebih santai
  • Sense of urgency menurun (sementara)

Pada akhirnya, DJP hapus sanksi telat lapor SPT ini adalah solusi situasional—bukan perubahan aturan permanen.

Jadi, kalau Anda merasa “aman telat terus”? Itu justru jebakan. Karena setelah periode ini lewat, aturan kembali normal—dan denda tetap menunggu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News