Bogor, Beritanda.com – Sebanyak 14 anggota Satpol PP Kota Bogor mendadak harus membayar cicilan hingga 10 tahun, bukan karena pinjaman pribadi, melainkan akibat SK mereka digadaikan tanpa sepengetahuan oleh atasan sendiri.
Dari Dokumen Administrasi Berubah Jadi Jerat Utang
Awalnya terdengar sederhana. Pada 2022, para anggota diminta menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dengan alasan kebutuhan administrasi internal. Tidak ada kecurigaan. SK adalah dokumen formal, bagian dari rutinitas birokrasi.
Namun, tiga tahun berselang, fakta yang muncul jauh dari dugaan. SK tersebut justru digunakan untuk mengajukan pinjaman ke bank, masing-masing senilai Rp100 juta. Totalnya mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Masalah mulai terasa ketika cicilan macet. Tanpa pemberitahuan, tunjangan kinerja (TPP) para anggota dipotong otomatis selama berbulan-bulan. Dalam banyak kasus, pemotongan itu menjadi pukulan finansial yang tidak pernah mereka antisipasi.
“Suami saya diminta SK oleh Kasubag Keuangan untuk keperluan kantor. Kami baru tahu SK digadaikan ketika tunjangan dipotong,” ujar Desi (nama samaran), istri salah satu korban.
Yang lebih mengejutkan, para korban kini harus menanggung cicilan sekitar Rp2.080.000 per bulan selama 10 tahun. Sebuah kewajiban finansial yang tidak pernah mereka setujui.
Dampak Nyata: Dari Tunjangan Hilang hingga Anak Putus Sekolah
Di balik angka Rp1,4 miliar, ada cerita yang lebih dalam. Pemotongan TPP selama tujuh bulan membuat sejumlah keluarga terguncang secara ekonomi.
Bagi sebagian korban, tunjangan tersebut bukan sekadar tambahan, tetapi penopang utama kebutuhan rumah tangga. Ketika aliran itu terhenti, efeknya langsung terasa.
Beberapa keluarga dilaporkan mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Bahkan, ada kasus di mana anak terpaksa berhenti sekolah karena kondisi keuangan yang tidak lagi memungkinkan.
Situasi ini juga meninggalkan luka psikologis. Para korban merasa dikhianati oleh sosok yang seharusnya menjadi atasan sekaligus pelindung dalam struktur kerja.
Rasa tidak percaya mulai muncul di lingkungan internal. Hubungan kerja yang sebelumnya berjalan normal kini diwarnai kecurigaan.
Ketika Risiko Birokrasi Menyentuh Kehidupan Pribadi
Pemerintah Kota Bogor menyatakan bahwa kasus ini merupakan tindakan pribadi pelaku dan tidak berkaitan dengan sistem keuangan resmi pemerintah. Meski begitu, dampaknya tidak bisa dibatasi hanya pada individu.
“Terdata sebanyak 14 orang yang menjadi korban. Tindakan tersebut merupakan urusan pribadi,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bogor.
Di sisi lain, fakta bahwa SK—dokumen resmi negara—bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman tanpa pengawasan ketat, memunculkan pertanyaan lebih luas. Seberapa aman data dan dokumen ASN di tangan internal sendiri?
Plt Kasatpol PP Kota Bogor juga mengungkap bahwa awalnya ada kesepakatan bahwa cicilan akan ditanggung oleh pihak yang meminjam. Namun, ketika pembayaran macet, tanggung jawab otomatis kembali ke pemilik SK.
“Karena macet, tanggung jawab cicilan melekat ke yang punya SK. TPP-nya dipotong tiap bulan,” jelasnya.
Saat ini, proses pemeriksaan internal masih berlangsung. Sementara itu, DPRD Kota Bogor mendorong para korban untuk menempuh jalur hukum agar kasus ini tidak berhenti di ranah disiplin semata.
Kasus ini memperlihatkan satu hal yang jarang disadari: dalam sistem birokrasi, risiko tidak selalu datang dari luar. Kadang, justru muncul dari dalam, dan dampaknya bisa langsung menghantam kehidupan paling personal.
