Home » News » Nasional » Uang USD 1 Juta Disita KPK, Dugaan Upaya ‘Mengondisikan’ Pansus Haji Terbongkar
Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPKKPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. - dok KPK

Beritanda.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai USD 1 juta yang diduga disiapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.

Uang Disiapkan untuk Pansus, Tapi Gagal Diserahkan

Temuan ini terungkap dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Uang setara Rp16,8 miliar tersebut ditemukan dalam penguasaan seorang perantara berinisial ZA.

Penyidik memastikan uang itu belum sempat diserahkan kepada anggota Pansus DPR. Salah satu faktor kunci, tersangka tidak hadir dalam pertemuan yang direncanakan dengan pihak legislatif.

“Terkait dengan ada uang 1 juta (dolar AS) yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota Pansus. Kita sudah lakukan pemeriksaan juga,” ujar Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK.

Ia menambahkan, komunikasi terkait penyerahan uang masih sebatas pembicaraan dan belum terealisasi.

“Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan. Artinya, masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus,” kata Achmad.

KPK kemudian bergerak cepat mengamankan barang bukti tersebut.

“Kemudian kita lakukan upaya-upaya untuk mengamankan barang buktinya sehingga uang itu sudah kami lakukan penyitaan,” ujarnya.

Dugaan Alur Dana: Dari Jemaah hingga Perantara

Penyidik mengungkap sumber dana USD 1 juta tersebut berasal dari pungutan terhadap calon jemaah haji. Skema yang digunakan diduga melalui fee kuota tambahan yang dibebankan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Besaran pungutan disebut berkisar USD 4.000 hingga USD 5.000 per kuota. Biaya ini kemudian diteruskan kepada jemaah sebagai biaya percepatan keberangkatan.

Dana yang terkumpul diduga dikendalikan melalui staf khusus dan dialirkan ke perantara sebelum akhirnya disiapkan untuk tujuan tertentu.

Konstruksi ini menjadi titik krusial dalam penyidikan, karena memperlihatkan bagaimana dana publik berpotensi dialihkan untuk kepentingan di luar pelayanan haji.

Kasus Melebar, Empat Tersangka dan Kerugian Negara

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Selain Yaqut Cholil Qoumas, terdapat nama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba.

Dua di antaranya telah ditahan sejak Maret 2026. Kasus ini juga disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di sisi lain, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan aliran dana tersebut.

“Enggak tahu saya itu. Enggak tahu. Saya hanya menjalankan Pansus saya saja,” ujarnya saat dimintai keterangan.

Lebih dari Sekadar Suap, Menyentuh Proses Pengawasan DPR

Temuan uang USD 1 juta ini membuka dimensi baru dalam kasus kuota haji. Tidak hanya terkait dugaan korupsi administratif, tetapi juga menyentuh potensi intervensi terhadap proses pengawasan di parlemen.

Jika terbukti, upaya “mengondisikan” Pansus berimplikasi serius terhadap independensi lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi kontrol.

Di sisi lain, fakta bahwa uang belum sempat diserahkan menjadi poin penting dalam konstruksi hukum yang tengah dibangun penyidik.

Perkembangan kasus ini kini menjadi sorotan, seiring upaya KPK menelusuri lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News