Beritanda.com – Kasus dugaan pelecehan seksual berbasis digital oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI menguak pola yang selama ini tersembunyi: kekerasan bisa tumbuh di ruang privat, bahkan dalam bentuk yang dianggap “candaan”.
Fenomena ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan di grup LINE dan WhatsApp viral pada Minggu, 12 April 2026, menjangkau lebih dari 12 juta pengguna. Di balik viralitas itu, muncul pertanyaan yang lebih besar: apakah ini kasus tunggal, atau cerminan budaya yang lebih luas?
Kekerasan yang Tersembunyi di Ruang Privat Digital
Berbeda dari kasus kekerasan seksual konvensional, peristiwa ini terjadi di ruang yang selama ini dianggap aman: grup chat internal mahasiswa.
Dalam percakapan tersebut, para pelaku diduga melakukan objektifikasi, melontarkan komentar bernuansa seksual, hingga merendahkan martabat mahasiswi. Tidak ada kontak fisik, namun dampaknya tetap nyata.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan bahwa perilaku tersebut bukan sekadar gurauan.
“Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon dan juga, mohon maaf, perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual.” ujar Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo.
Yang menarik, seluruh 16 mahasiswa telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan pada Sabtu dini hari, 11 April 2026. Pengakuan ini justru mempertegas bahwa praktik tersebut terjadi secara sadar, bukan tanpa sengaja.
“Candaan” yang Dinormalisasi
Kasus ini membuka satu lapisan penting: bagaimana budaya “candaan seksual” kerap dinormalisasi dalam kelompok kecil.
Di ruang privat seperti grup chat, batas antara humor dan pelecehan sering kali kabur. Tanpa kontrol sosial yang kuat, perilaku yang seharusnya dianggap melanggar justru bisa dianggap biasa.
Dalam konteks ini, pelecehan tidak muncul sebagai tindakan ekstrem, melainkan akumulasi dari kebiasaan yang dibiarkan.
Hal ini menjelaskan mengapa jumlah pelaku bisa mencapai 16 orang dalam satu grup. Ada dinamika kolektif yang membuat perilaku tersebut tidak hanya terjadi, tetapi juga berlangsung tanpa koreksi internal.
Respons Cepat Kampus, Tapi Fenomena Lebih Besar
Fakultas Hukum UI merespons cepat dengan melakukan verifikasi dan membuka kemungkinan sanksi, termasuk jika ditemukan unsur pidana.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.” ujar Dekan FH UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang.
Di level rektorat, komitmen juga ditegaskan.
“Sama-sama kita monitor ya. Kita lawan kekerasan seksual.” kata Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah.
Namun, kasus ini tidak berhenti pada respons institusi. Ia justru memperlihatkan perubahan lanskap kekerasan seksual di era digital.
Kini, ruang privat digital menjadi area baru yang rawan. Tidak ada pengawasan formal, tidak ada dokumentasi resmi, namun dampaknya bisa meluas ketika bocor ke publik.
Dari Kasus ke Tren Sosial
Peristiwa di FH UI menjadi contoh bagaimana kekerasan seksual berbasis digital berkembang di kalangan generasi muda.
Beberapa pola yang mulai terlihat:
- Ruang privat sebagai “zona aman palsu”
Grup chat dianggap bebas konsekuensi, padahal tetap memiliki dampak sosial dan hukum - Normalisasi melalui humor
Bahasa seksual disamarkan sebagai lelucon, sehingga sulit dikenali sebagai pelanggaran - Efek kolektif
Semakin banyak yang terlibat, semakin kecil kemungkinan ada yang mengoreksi - Ledakan saat terekspos
Ketika bocor ke publik, dampaknya jauh lebih besar dibanding kejadian awal
Dengan jangkauan viral lebih dari 12 juta akun, kasus ini juga menunjukkan bagaimana media sosial kini menjadi alat kontrol sosial yang kuat, meski sering datang terlambat.
Di titik ini, pertanyaan penting muncul: apakah kampus dan lingkungan pendidikan siap menghadapi bentuk baru kekerasan yang tidak lagi kasat mata, tetapi justru lebih sistemik?
