Home » News » Nasional » Ruang Udara Indonesia Diperebutkan? DPR Soroti Rencana AS
Pesawat Kepresidenan dikawal Jet Tempur TNI AUPesawat Kepresidenan yang membawa Presiden Prabowo Subianto dari Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta menuju Pangkalan Udara Adisutjipto, Kabupaten Sleman pada Kamis, 9 April 2026, mendapat pengawalan udara dari TNI AU. - dok BPMI Setpres | TNI AU

Beritanda.com – Rencana Amerika Serikat mengakses ruang udara Indonesia tanpa izin per kasus memicu polemik serius, saat DPR mempertanyakan potensi pelanggaran kedaulatan di balik kerja sama militer tersebut.

Kedaulatan di Persimpangan Kerja Sama Militer

Isu ini mencuat setelah bocornya dokumen pertahanan AS bertajuk Operationalizing U.S. Overflight pada April 2026. Dokumen itu mengusulkan perubahan mekanisme izin penerbangan militer dari sistem persetujuan per kasus menjadi berbasis notifikasi.

Artinya, pesawat militer AS cukup memberi pemberitahuan untuk melintas di wilayah udara Indonesia dalam situasi tertentu, seperti operasi darurat, respons krisis, atau latihan bersama. Perubahan ini terlihat teknis, namun menyentuh inti persoalan: siapa yang benar-benar mengendalikan langit Indonesia.

Di tengah meningkatnya kerja sama pertahanan, muncul pertanyaan yang lebih dalam. Apakah fleksibilitas ini memperkuat hubungan bilateral, atau justru membuka celah kompromi terhadap prinsip kedaulatan?

DPR: Tidak Ada Dasar Hukum untuk Akses Bebas

Respons keras datang dari DPR RI, khususnya Komisi I yang membidangi pertahanan. Wakil Ketua Komisi I, Sukamta, menegaskan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses luas tanpa batas kepada pihak asing.

“Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing,” tegas Sukamta.

Senada, Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono menilai isu ini sangat sensitif dan tidak bisa diputuskan tanpa mekanisme yang jelas.

“Ini hal yang sangat sensitif dan harus melalui mekanisme sesuai hukum nasional… setiap perubahan kebijakan wajib melalui kajian komprehensif serta persetujuan politik yang jelas,” ujar Dave.

Anggota Komisi I TB Hasanuddin bahkan mengajukan pertanyaan mendasar terkait transparansi kebijakan.

“Mengapa diberikan kepada AS? Apa dasar kebijakannya? Ini penting karena ruang udara adalah bagian dari kedaulatan negara,” kata TB Hasanuddin.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan penuh oleh TNI Angkatan Udara terhadap setiap aktivitas pesawat asing yang melintas.

Pemerintah Bantah, Tapi Keraguan Tetap Ada

Kementerian Pertahanan melalui Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan bahwa dokumen yang beredar masih berupa rancangan awal dan belum memiliki kekuatan hukum.

“Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan… dokumen tersebut belum memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar kebijakan,” jelasnya.

Pemerintah juga memastikan kontrol atas ruang udara nasional tetap berada di tangan Indonesia. Setiap penerbangan militer asing, menurutnya, tetap harus melalui prosedur ketat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara.

Namun, bantahan ini belum sepenuhnya meredam kekhawatiran. Apalagi, dokumen tersebut disebut sebagai tindak lanjut dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Donald Trump pada Februari 2026 di Washington.

Di titik ini, publik dihadapkan pada dua narasi yang berjalan beriringan: komitmen menjaga kedaulatan di satu sisi, dan dorongan memperkuat kerja sama militer di sisi lain.

Bayang-Bayang Pelanggaran di Masa Lalu

Kekhawatiran DPR bukan tanpa dasar. Data TNI mencatat bahwa Amerika Serikat menjadi pelanggar terbanyak ruang udara Indonesia, dengan delapan kasus dalam enam bulan pertama 2023.

Bahkan, insiden lama seperti peristiwa Bawean tahun 2003 masih menjadi referensi penting. Saat itu, jet tempur F-18 AS yang memasuki wilayah Indonesia sempat melakukan manuver agresif terhadap pesawat TNI AU.

“Pesawat F-18 masuk ke posisi serang… mengunci rudal pada pesawat kami, siap menembak,” ungkap Marsma Wresnowiro terkait insiden tersebut.

Rekam jejak ini membentuk persepsi skeptis di kalangan elite politik dan militer Indonesia terhadap rencana pemberian akses yang lebih longgar.

Implikasi Lebih Luas: Diplomasi, Keamanan, dan Persepsi Publik

Di luar aspek teknis, polemik ini menyentuh fondasi kebijakan luar negeri Indonesia. Prinsip bebas-aktif yang selama ini dijaga berpotensi diuji jika kerja sama dengan AS dianggap terlalu jauh.

Di sisi lain, langkah ini juga berisiko memicu fragmentasi domestik. Sebagian pihak melihatnya sebagai kebutuhan strategis di tengah dinamika Indo-Pasifik, sementara yang lain menilai ini sebagai kompromi berbahaya terhadap kedaulatan.

Lebih jauh, keputusan apa pun yang diambil akan berdampak pada kredibilitas pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik di tengah isu yang sensitif seperti ini.

Pada akhirnya, polemik ini bukan sekadar soal izin terbang. Ini adalah ujian nyata tentang bagaimana Indonesia menyeimbangkan kepentingan strategis global tanpa kehilangan kendali atas wilayahnya sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News