Padang, Beritanda.com – Aksi rombongan pejabat berhenti dan berfoto di tikungan ekstrem Sitinjau Lauik, Sumatera Barat, memicu sorotan publik karena dinilai membahayakan keselamatan di jalur yang dikenal rawan kecelakaan.
Spot Berbahaya yang Berubah Jadi Latar Foto
Peristiwa itu terjadi pada Minggu pagi, 6 April 2026, di Panorama 1 Sitinjau Lauik, salah satu titik paling ekstrem di jalur penghubung Kota Padang dan Solok. Tikungan tajam dengan tanjakan curam tersebut selama ini dikenal sebagai “kelokan maut” karena sering memicu kecelakaan, terutama bagi kendaraan berat.
Namun pagi itu, situasinya berbeda. Rombongan kendaraan yang tengah melakukan kunjungan kerja justru menghentikan laju di tengah tikungan. Sejumlah penumpang turun, mengambil posisi, lalu berfoto.
Di saat yang sama, mobil patroli pengawalan (patwal) membunyikan sirene dan menghentikan arus lalu lintas dari dua arah. Dalam rekaman yang kemudian viral, terlihat antrean kendaraan, termasuk truk besar, terpaksa menunggu.
Meski durasi berhenti diperkirakan hanya sekitar satu menit, momen tersebut langsung memicu pertanyaan: apakah lokasi seberbahaya itu layak dijadikan tempat berhenti, apalagi untuk sekadar foto?
Keteladanan yang Dipertaruhkan di Ruang Publik
Sorotan publik tidak hanya berhenti pada aspek teknis lalu lintas. Lebih jauh, peristiwa ini membuka diskusi tentang etika pejabat di ruang publik.
Salah satu figur yang teridentifikasi dalam rombongan adalah Arteria Dahlan, yang saat ini menjabat sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Kehadirannya dalam video memperkuat persepsi bahwa tindakan tersebut melibatkan kalangan elite.
Kritik pun mengarah pada standar perilaku pejabat. Dalam konteks jalan umum yang berisiko tinggi, tindakan berhenti tanpa urgensi dinilai memberi contoh yang keliru.
Praktisi keselamatan transportasi menilai fungsi pengawalan seharusnya bukan sekadar membuka jalan, tetapi juga memastikan tidak ada tindakan yang justru meningkatkan risiko.
“Fungsi petugas polisi tidak hanya mengawal, tapi juga mengingatkan dan melakukan tindakan yang menyelamatkan, bukan memfasilitasi bahaya,” ujar seorang praktisi keselamatan transportasi.
Lebih dari itu, ia menekankan bahwa pejabat publik semestinya menunjukkan standar perilaku yang lebih tinggi dibanding masyarakat umum.
Antara Hak Diskresi dan Persepsi Privilege
Pihak kepolisian menyebut pengawalan tersebut masuk kategori limited escort, bukan pengawalan VIP dengan prosedur ketat. Namun di mata publik, detail teknis itu menjadi kurang relevan ketika dampaknya terlihat nyata di lapangan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat telah memberikan teguran kepada jajaran terkait. Sementara itu, dua personel pengawal dari Satlantas Polres Solok Kota kini menjalani pemeriksaan internal oleh Propam.
Kapolres Solok Kota juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Ini menjadi evaluasi bagi kami dalam pelaksanaan tugas ke depan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Meski demikian, respons dari pihak rombongan pejabat hingga kini belum terlihat di ruang publik. Tidak adanya klarifikasi atau permintaan maaf justru memperpanjang diskusi tentang akuntabilitas.
Di era media sosial, batas antara ruang privat dan publik semakin tipis. Apa yang dilakukan di jalan umum, terlebih di lokasi berisiko tinggi, dengan cepat menjadi konsumsi publik luas.
Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan bukan semata durasi berhenti atau panjang antrean kendaraan. Yang dipertaruhkan adalah persepsi keadilan: apakah semua pengguna jalan diperlakukan sama, atau ada ruang khusus bagi mereka yang memiliki akses kekuasaan.
Ketika sebuah tikungan maut berubah menjadi latar foto, pertanyaan yang muncul bukan lagi soal lalu lintas semata, tetapi tentang bagaimana standar etika dijaga—atau justru diabaikan—di ruang publik.
