Home » Ekbis » Purbaya Copot 2 Pejabat, Restitusi Pajak Jadi Sorotan
Purbaya Copot PejabatMenkeu Purbaya akan copot 2 Pejabat imbas ledakan Restitusi Pajak (04/05/2026)

Beritanda.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencopot dua pejabat pajak pada 4 Mei 2026 setelah menemukan kejanggalan dalam pencairan restitusi. Nilai pengembalian pajak disebut melonjak jauh dari laporan internal, bahkan negara disebut “nombok” hingga Rp25 triliun di sektor batu bara. Audit investigatif kini berjalan untuk menelusuri potensi kebocoran sejak 2016 hingga 2025.

Langkah ini beriringan dengan terbitnya PMK No. 28/2026 yang memperketat aturan restitusi dipercepat. Plafon pengembalian tanpa pemeriksaan penuh dipangkas drastis, menandai perubahan arah kebijakan fiskal pemerintah.

Salah Laporan hingga Restitusi Membengkak

Masalah bermula dari laporan internal yang tidak mencerminkan realisasi di lapangan. Purbaya mengaku menerima estimasi restitusi yang rendah, namun angka akhir justru melonjak berkali lipat.

“Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat yang mereka sebutkan. Jadi itu yang kita akan perbaiki, jangan sampai ada salah informasi lagi,” ujar Purbaya.

Temuan ini mendorong investigasi terhadap lima pejabat dengan kewenangan besar dalam persetujuan restitusi. Dua langsung dicopot, sementara tiga lainnya masih diperiksa.

Kejanggalan tersebut tidak berhenti pada selisih angka. Lonjakan signifikan ini membuka dugaan lemahnya kontrol internal, bahkan potensi manipulasi informasi dalam sistem pelaporan.

Rp25 Triliun “Nombok” dari Batu Bara

Sorotan tajam juga datang dari sektor batu bara. Pemerintah menemukan ketidakseimbangan antara pajak yang diterima dan restitusi yang dibayarkan.

“Industri batu bara, PPN-nya saya nombok Rp25 triliun restitusinya, net. Jadi saya bayar. Kan ada yang tidak benar hitungannya,” kata Purbaya.

Dalam kondisi normal, restitusi tidak seharusnya melampaui setoran pajak dalam skala besar. Ketika hal itu terjadi, sistem perpajakan justru berpotensi menjadi beban bagi keuangan negara.

Fenomena ini memperkuat indikasi adanya celah kebijakan dan pengawasan yang tidak berjalan optimal.

Dari Relaksasi Pandemi ke Risiko Moral Hazard

Akar persoalan ditelusuri ke kebijakan relaksasi saat pandemi Covid-19 pada 2020. Saat itu, pemerintah mempercepat restitusi untuk menjaga likuiditas dunia usaha.

Namun, ketika kondisi ekonomi membaik, kebijakan ini tidak segera disesuaikan. Celah tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sebagian wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengakui adanya risiko moral hazard.

“Fasilitas pengembalian pendahuluan tadi banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak yang pada saat kami periksa, masuk pemeriksaan penyidikan oleh DJP,” ujar Bimo.

Artinya, kebijakan yang awalnya bersifat stimulus berubah menjadi potensi risiko fiskal. Wajib pajak dapat mengklaim pengembalian tanpa pemeriksaan penuh, membuka ruang penyimpangan.

Audit 10 Tahun dan Dugaan Kebocoran

Untuk memastikan skala masalah, pemerintah melibatkan BPKP melakukan audit investigatif sejak 2016 hingga 2025.

“Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan,” tegas Purbaya.

Dalam rapat dengan DPR, ia juga menyampaikan kecurigaan adanya kebocoran dalam sistem restitusi. Nilainya disebut berpotensi besar, meski belum terkonfirmasi hasil audit resmi.

Jika terbukti, temuan ini dapat mengubah cara pemerintah mengelola pengembalian pajak ke depan, sekaligus memperketat pengawasan internal.

Pengetatan Aturan dan Dampak ke Dunia Usaha

Sebagai respons, pemerintah menerbitkan PMK No. 28/2026 yang memperketat prosedur restitusi dipercepat.

Perubahan utama:

  • Plafon restitusi dipangkas dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar
  • Kriteria pemeriksaan formal diperluas
  • Status wajib pajak wajib dipastikan tidak dalam proses pemeriksaan aktif

Kebijakan ini ditujukan untuk menutup celah penyimpangan. Namun, dunia usaha mulai mengkhawatirkan dampaknya terhadap arus kas.

Restitusi selama ini menjadi sumber likuiditas penting, terutama bagi eksportir dan sektor manufaktur. Ketika proses diperketat, potensi tekanan terhadap operasional perusahaan ikut meningkat.

Di titik ini, pemerintah menghadapi tantangan menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal dan keberlangsungan aktivitas ekonomi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News