Jakarta, Beritanda.com – Kasus suap impor di Bea Cukai berkembang ke dugaan mafia cukai rokok, setelah KPK memanggil pengusaha rokok termasuk Muhammad Suryo untuk menelusuri praktik manipulasi sistem yang berpotensi merugikan negara.
Kasus Melebar, Fokus ke Dugaan Permainan Cukai Rokok
Perkara korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang awalnya terkait suap pengurusan impor kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan praktik ilegal dalam pengurusan cukai rokok, sebuah sektor yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan negara terbesar.
Langkah ini terlihat dari pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, termasuk Muhammad Suryo, pemilik merek rokok HS. Namun, Suryo tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 2 April 2026 tanpa memberikan konfirmasi kepada penyidik.
KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dari kalangan pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan jalur impor barang, yang kemudian berkembang menjadi indikasi adanya praktik manipulasi dalam sistem cukai.
“Penyidik ingin mendalami soal mekanisme pengurusan cukai dari pengusaha rokok yang diduga terdapat praktik lancung di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” — ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Modus Manipulasi Jalur dan Potensi Cukai Ilegal
Dalam penyidikan, KPK mengungkap adanya dugaan pengaturan sistem pengawasan impor melalui manipulasi parameter jalur pemeriksaan. Secara umum, sistem Bea Cukai mengenal dua jalur utama:
- Jalur hijau: barang keluar tanpa pemeriksaan fisik
- Jalur merah: barang wajib melalui pemeriksaan fisik
Penyidik menduga parameter jalur merah dimodifikasi sehingga sebagian besar barang bisa lolos tanpa pemeriksaan ketat. Praktik ini membuka celah bagi masuknya barang ilegal, termasuk bahan baku atau produk rokok yang tidak sesuai ketentuan cukai.
Dari sini, penyidikan mengarah pada kemungkinan adanya “permainan” dalam pengurusan cukai rokok. Skema ini diduga melibatkan kerja sama antara oknum pejabat dan pelaku usaha untuk menekan kewajiban cukai atau menghindari pengawasan.
“Kami mengimbau kepada saksi untuk kooperatif karena setiap keterangan sangat dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” — ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Industri Rokok Disorot, Pemain Baru Ikut Diperiksa
Masuknya sektor rokok dalam pengembangan kasus ini menjadi perhatian tersendiri. Industri hasil tembakau selama ini berkontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai, namun juga rawan terhadap praktik penghindaran.
Muhammad Suryo sendiri dikenal sebagai pengusaha yang relatif baru di industri ini. Ia mendirikan pabrik rokok HS pada Juli 2024 di Magelang, dengan strategi harga terjangkau dan perekrutan tenaga kerja tanpa syarat ketat.
Dalam waktu singkat, bisnisnya berkembang pesat dan bahkan merencanakan ekspansi besar dengan target ribuan tenaga kerja. Pertumbuhan cepat ini kini ikut menjadi sorotan, seiring penyidik mendalami apakah ada keterkaitan dengan sistem pengurusan cukai.
Selain Suryo, KPK juga telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok lain dari Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk memetakan aliran dana serta pola interaksi dengan pejabat Bea Cukai.
Sejauh ini, KPK telah menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar, serta tambahan Rp 5,19 miliar dari sebuah lokasi yang diduga terkait praktik cukai ilegal.
Pengembangan kasus ini membuka kemungkinan lebih luas, tidak hanya pada individu tetapi juga pada korporasi yang terlibat. Jika terbukti, praktik manipulasi cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat di industri rokok nasional.
