Beritanda.com – Aplikasi CoreTax Mobile atau M-Pajak mulai tersedia luas sejak Maret–April 2026, namun hanya wajib pajak tertentu yang bisa menggunakannya untuk lapor SPT Tahunan.
Siapa Saja yang Bisa Menggunakan CoreTax Mobile M-Pajak?
Di tengah dorongan digitalisasi layanan pajak, kehadiran CoreTax Mobile sekilas terlihat sebagai solusi praktis: lapor SPT cukup lewat ponsel. Tapi realitanya, tidak semua wajib pajak bisa memanfaatkan aplikasi ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kriteria yang cukup ketat. CoreTax Mobile M-Pajak hanya ditujukan untuk segmen paling sederhana dalam sistem perpajakan, yakni wajib pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu.
Agar bisa menggunakan CoreTax Mobile, wajib pajak harus memenuhi seluruh syarat berikut:
- Berstatus wajib pajak orang pribadi (bukan badan usaha)
- Memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja saja
- Melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil (tidak kurang atau lebih bayar)
- Jenis pelaporan adalah SPT normal, bukan pembetulan
Artinya, aplikasi ini pada dasarnya menyasar karyawan dengan profil pajak yang relatif sederhana dan stabil.
Langkah ini sejalan dengan strategi DJP untuk menyederhanakan proses pelaporan bagi kelompok wajib pajak terbesar, sekaligus mengurangi beban administrasi di sistem utama.
Kenapa Banyak Wajib Pajak Tetap Harus ke Portal Web?
Meski berbasis mobile, CoreTax Mobile bukan solusi universal. Justru, sebagian besar skenario perpajakan masih mengharuskan penggunaan portal CoreTax versi web.
Jika wajib pajak memiliki kondisi yang sedikit lebih kompleks, akses via aplikasi akan otomatis dibatasi sejak tahap awal melalui kuesioner.
Berikut kondisi yang membuat wajib pajak wajib beralih ke portal web:
- Memiliki lebih dari satu pemberi kerja
- Menjalankan usaha atau profesi mandiri
- Menerima penghasilan lain di luar pekerjaan utama
- Mendapatkan penghasilan dari luar negeri
- Status pajak khusus, seperti pisah harta atau penghasilan (PH/MT)
- Memiliki kewajiban zakat atau sumbangan keagamaan wajib
- Mengalami kondisi kurang bayar atau lebih bayar pajak
- Melakukan pembetulan SPT
Dengan kata lain, begitu profil pajak tidak lagi “sederhana”, pengguna akan diarahkan keluar dari aplikasi.
Filter Kuesioner Jadi Penentu Utama
Salah satu fitur kunci CoreTax Mobile M-Pajak adalah kuesioner awal yang harus diisi sebelum masuk ke proses pelaporan.
Empat pertanyaan sederhana menjadi “gerbang seleksi”:
- Apakah wajib pajak memiliki penghasilan?
- Apakah penghasilan tersebut bukan objek pajak?
- Apakah ada lebih dari satu sumber penghasilan atau usaha?
- Apakah terdapat kondisi khusus dalam status pajak?
Jawaban dari pertanyaan ini akan langsung menentukan apakah pengguna bisa melanjutkan di aplikasi atau harus pindah ke portal web.
Pendekatan ini membuat CoreTax Mobile berfungsi lebih sebagai filter cerdas, bukan sekadar alat pelaporan.
Mudah untuk Sebagian, Membingungkan untuk Lainnya
Di satu sisi, CoreTax Mobile menawarkan kemudahan nyata. Data prepopulated memungkinkan informasi seperti bukti potong, harta, dan utang terisi otomatis. Prosesnya pun lebih cepat tanpa perlu membuka laptop.
Namun di sisi lain, banyaknya batasan justru berpotensi menimbulkan kebingungan, terutama bagi wajib pajak yang belum memahami profil perpajakannya sendiri.
Data DJP per 5 Maret 2026 menunjukkan lebih dari 15,2 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun CoreTax, dengan lebih dari 6 juta SPT Tahunan 2025 sudah dilaporkan.
Angka ini menunjukkan tingginya adopsi sistem digital. Namun, kehadiran CoreTax Mobile M-Pajak tampaknya masih berperan sebagai pelengkap, bukan pengganti utama portal web.
Dengan kata lain, aplikasi ini adalah pintu masuk bagi digitalisasi pajak yang lebih luas—tetapi baru terbuka penuh bagi sebagian kecil pengguna.
