Beritanda.com – Kebijakan WFH setiap Jumat untuk ASN yang mulai berlaku 1 April 2026 justru memunculkan kekhawatiran baru: apakah ini benar efisiensi, atau celah “long weekend” terselubung yang sulit diawasi?
Ketika WFH Berubah Jadi “Pseudo-Working”
Di atas kertas, Work From Home (WFH) dirancang untuk efisiensi—bahkan pemerintah menargetkan penghematan operasional hingga 32 persen. Namun di lapangan, tantangannya bukan sekadar teknis, melainkan perilaku.
Fenomena yang mulai disorot adalah “pseudo-working”: kondisi di mana pegawai terlihat aktif secara digital, tetapi produktivitas riil menurun. Ini bukan asumsi semata. Studi pada pekerja profesional menunjukkan produktivitas selama WFH bisa turun antara 8 hingga 19 persen, terutama karena waktu kerja terpecah oleh rapat virtual dan distraksi non-kerja.
Kondisi ini menjadi lebih kompleks ketika WFH ditempatkan di hari Jumat—hari dengan jam kerja lebih pendek dan secara psikologis sudah mendekati akhir pekan. Di sinilah muncul potensi moral hazard.
Long Weekend Terselubung dan Budaya Kerja yang Belum Siap
Kekhawatiran utama pemerintah bukan tanpa alasan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bahkan secara eksplisit melarang ASN bekerja dari kafe atau ruang publik saat WFH.
Larangan ini mengindikasikan satu hal: pemerintah menyadari risiko ASN menjadikan WFH sebagai pintu masuk libur lebih awal. Istilah “work from anywhere” berpotensi bergeser menjadi “work from holiday”.
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, juga mempertanyakan efektivitas kebijakan ini.
“Saya bingung dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan work from home (WFH) bagi ASN tiap Jumat… Belum tentu efektif.” — ujar Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus.
Di sisi lain, Ketua DPRD Berau, Muharram Sarmuji, menyoroti pentingnya pengawasan.
“Saya melihat adanya risiko penurunan produktivitas yang cukup nyata jika WFH diterapkan secara serampangan tanpa pengawasan.” — ujar Ketua DPRD Berau, Muharram Sarmuji.
Masalahnya, budaya kerja hybrid di birokrasi Indonesia belum sepenuhnya matang. Selama pandemi, WFH berjalan karena kondisi darurat. Kini, saat menjadi kebijakan permanen parsial, standar disiplin dan sistem kontrol belum sepenuhnya siap.
Sanksi Ketat, Tapi Apakah Cukup?
Untuk menutup celah penyalahgunaan, pemerintah menerapkan sistem sanksi berlapis. ASN wajib merespons panggilan maksimal dalam 5 menit, dengan risiko teguran hingga sanksi administratif jika melanggar.
Tak hanya itu, teknologi seperti geo-location tracking dan absensi mobile digunakan untuk memantau keberadaan pegawai selama jam kerja.
Namun, pertanyaan besarnya: apakah pengawasan digital cukup untuk memastikan kualitas kerja?
Pengawasan berbasis lokasi hanya memastikan “di mana” ASN berada, bukan “apa” yang mereka kerjakan. Dalam konteks ini, risiko pseudo-working tetap sulit dihilangkan.
Bahkan di DKI Jakarta, aturan dibuat lebih ketat—mulai dari larangan bekerja di kafe hingga kewajiban kembali ke kantor jika dipanggil sewaktu-waktu. Pelanggaran bisa berujung pada sanksi disiplin hingga evaluasi kinerja.
Dampak Lebih Luas: Bukan Sekadar Soal ASN
Jika moral hazard ini terjadi secara luas, dampaknya tidak berhenti di internal birokrasi.
Pelayanan publik berpotensi melambat, terutama dalam proses administrasi yang biasanya dituntaskan di akhir pekan kerja. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap reformasi birokrasi juga bisa tergerus.
Di sisi lain, kebijakan ini juga membuka pertanyaan lebih besar: apakah Indonesia sudah siap dengan sistem kerja fleksibel berbasis output, bukan kehadiran?
Tanpa indikator kinerja yang jelas dan terukur, WFH berisiko hanya menjadi perubahan lokasi kerja—bukan peningkatan kualitas kerja.
