Lubuk Pakam, Beritanda.com – Kasus terdakwa hukuman mati kabur dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara, mengundang sorotan luas publik. Syalihin (39), terdakwa perkara narkotika yang dituntut hukuman mati, melarikan diri usai mengikuti sidang pada Selasa (27/1/2026). Aksi tersebut diduga telah dirancang, setelah ia dijemput dua sepeda motor tak jauh dari lokasi pengadilan.
Terdakwa Hukuman Mati Kabur dari Area Pengadilan
Peristiwa terdakwa hukuman mati kabur terjadi sesaat setelah Syalihin mengikuti sidang replik dan pleidoi atas perkara yang menjeratnya. Usai persidangan, ia bersama 39 terdakwa lain digiring menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan Lapas Kelas II B Lubuk Pakam.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Andi Sitepu, pemindahan tahanan dilakukan dalam dua tahap. Sebanyak 30 terdakwa terlebih
dahulu diberangkatkan menggunakan mobil tahanan, sebelum petugas kembali menjemput 10 terdakwa lainnya, termasuk Syalihin.Saat proses penggiringan menuju kendaraan, Syalihin berada di barisan kelima dengan kondisi tangan diborgol bergandengan dengan terdakwa lain. Ketika hendak dinaikkan ke mobil tahanan, ia tiba-tiba mendorong terdakwa yang terborgol bersamanya.
Dorongan tersebut membuat borgol di tangan Syalihin terlepas. Tanpa menunggu lama, ia langsung berlari meninggalkan barisan dan keluar dari pengawasan petugas, memicu insiden terdakwa hukuman mati kabur yang mengejutkan aparat.
Diduga Dijemput dan Sudah Disiapkan
Setelah berhasil melepaskan diri, Syalihin berlari ke arah dua sepeda motor yang telah menunggu tidak jauh dari lokasi mobil tahanan. Ia disebut langsung naik ke salah satu motor dan melarikan diri dari kawasan pengadilan.
Andi Sitepu menduga kuat pelarian tersebut
bukan aksi spontan. “Kayaknya memang sudah ada skenario direncanakan karena sudah ada orang yang membantu dia,” ujarnya.Ia menyebut dua sepeda motor jenis KLX dan Honda Beat terlihat berada di sekitar lokasi. Syalihin memilih menaiki Honda Beat sebelum kabur, memperkuat dugaan bahwa terdakwa hukuman mati kabur dengan bantuan pihak lain yang telah bersiaga.
Hingga kini, aparat belum mengungkap identitas penjemput yang membantu pelarian tersebut. Namun, dugaan adanya perencanaan matang membuat kasus ini mendapat perhatian serius dari penegak hukum.
Pengejaran dan Pemeriksaan Petugas
Pasca kejadian terdakwa hukuman mati kabur, aparat langsung melakukan pengejaran intensif. Pencarian dilakukan dari sekitar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hingga ke kawasan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Upaya pencarian bahkan diperluas ke wilayah pegunungan di Kabupaten Karo. Meski
demikian, hingga saat ini keberadaan Syalihin masih belum diketahui.Di sisi lain, Kejaksaan juga langsung memeriksa petugas yang bertugas mengawal para terdakwa. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada unsur kelalaian berat atau keterlibatan internal dalam pelarian tersebut.
Andi menegaskan, sejauh ini belum ditemukan indikasi keterlibatan petugas kejaksaan. Ia menyebut Syalihin diduga memanfaatkan celah pengamanan saat proses penggiringan menuju mobil tahanan.
Kasus terdakwa hukuman mati kabur ini menambah daftar panjang tantangan pengamanan tahanan berisiko tinggi di lingkungan peradilan. Aparat kini terus melakukan pengejaran sembari mengevaluasi prosedur pengawalan agar peristiwa serupa tidak terulang.
