Home » News » Nasional » Siap-siap! Bansos Cair Februari 2026, Status Penerima Bisa Dicabut
Ilustrasi BansosPenerima Bansos saat mengambil bantuan - (Dok. Setkab)

Beritanda.com – Penyaluran bansos reguler tahun anggaran 2026 resmi dimulai pemerintah pada Februari ini melalui Kementerian Sosial. Bantuan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai dicairkan kepada masyarakat yang berstatus aktif dalam pangkalan data terpadu. Namun, pemerintah menegaskan status penerima bansos tidak bersifat permanen dan dapat dicabut setelah evaluasi April mendatang.

Bansos Tahap Awal 2026 Mulai Disalurkan

Pemerintah membuka keran bansos tahap pertama yang mencakup periode Januari, Februari, dan Maret 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan proses distribusi bantuan tersebut saat ini sedang berjalan ke seluruh wilayah.

Status aktif dalam pangkalan data terpadu menjadi syarat utama agar masyarakat dapat menerima pencairan bansos, baik untuk PKH maupun BPNT. Selama status tersebut masih melekat, bantuan akan tetap disalurkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, Saifullah menekankan bahwa tanda kepesertaan bansos bukan jaminan jangka panjang. Pemerintah secara berkala melakukan pembaruan data untuk menyesuaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terus berubah.

Sekarang sudah proses penyaluran. Nah, nanti pada bulan April dievaluasi. Ada perubahan daftar, karena dinamis dan terus diperbaharui,” ujar Saifullah, Rabu (28/1/2026).

Evaluasi April Jadi Penentu Status Penerima

Evaluasi data besar-besaran pada April akan menjadi titik krusial bagi keberlanjutan bansos yang diterima masyarakat. Penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini setiap keluarga penerima manfaat.

Keluarga yang dinilai mengalami peningkatan kesejahteraan atau “naik kelas” berpotensi dicoret dari daftar penerima. Posisi tersebut kemudian akan dialihkan kepada warga lain yang baru masuk kategori miskin atau lebih membutuhkan.

Selain faktor ekonomi, perubahan status kependudukan juga memengaruhi kepesertaan bansos. Kematian, pernikahan, hingga perpindahan domisili dapat menyebabkan tanda penerima bansos dihapus dari sistem.

Jadi kalau ada yang keluar, berarti ada yang masuk sesuai alokasi yang ada,” ucap Saifullah.

Ia meminta masyarakat tidak terkejut jika pada tahap berikutnya status penerima bansos mendadak hilang. Fluktuasi ini disebut sebagai mekanisme normal dalam penyaluran bantuan negara.

Bisa jadi di triwulan pertama dapat bansos, di triwulan kedua nggak dapat bansos, ketiga nggak dapat bansos, mungkin keempat dapat bansos lagi,” katanya.

Skema Pencairan dan Besaran Bansos

Bagi masyarakat yang masih berstatus aktif pada Februari 2026, pencairan bansos dilakukan melalui dua jalur, yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Berikut adalah besaran bantuan yang menjadi hak penerima:

  1. Untuk BPNT, bantuan diberikan sebesar Rp200.000 per bulan. Karena pencairan dilakukan per triwulan, penerima akan mendapatkan total Rp600.000 dalam satu tahap.
  2. Nominal PKH bervariasi mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000 per tahap. Besaran bantuan ditentukan berdasarkan komponen jiwa dalam Kartu Keluarga, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia di atas 60 tahun, atau penyandang disabilitas.

Kementerian Sosial mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan bansos secara mandiri, terutama menjelang evaluasi April. Langkah ini penting agar penerima memahami posisinya dalam sistem bantuan sosial dan tidak salah menafsirkan kebijakan pemerintah.

Cara Cek Penerima Bansos

Berikut langkah-langkah verifikasi menggunakan data KTP:

  • Kunjungi laman resmi : cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan detail wilayah domisili (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan) sesuai data KTP.
  • Ketik nama lengkap sesuai KTP.
  • Isikan kode captcha yang tertera di layar untuk verifikasi keamanan.
  • Klik tombol “Cari Data”.
  • Data atau status akan terlihat apak masih mendapat bantuan sosial atau tidak.