Home » News » Nasional » Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Bermasalah Usai Banjir Sumatra
Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaanPresiden Prabowo Subianto - Foto: BPMI Setpres

Beritanda.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai memicu banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan itu diambil Prabowo dalam rapat terbatas daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026), setelah menerima laporan investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Langkah tersebut ditegaskan sebagai respons langsung negara atas pelanggaran pemanfaatan hutan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Keputusan Presiden dari London

Dari London, Inggris, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara virtual bersama kementerian dan lembaga terkait. Dalam forum tersebut, Satgas PKH melaporkan hasil audit cepat terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa laporan tersebut menjadi dasar keputusan pencabutan izin perusahaan.

Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (20/1/2026).

Langkah ini menegaskan bahwa kendali atas izin perusahaan tetap berada di tangan negara, meski kepala negara tengah menjalankan agenda luar negeri. Keputusan diambil segera, tanpa menunggu proses berlarut, menyusul dampak bencana yang dirasakan langsung oleh masyarakat di tiga provinsi.

Prabowo di Banjir Sumatera
Presiden Prabowo mengujungi lokasi terdampak banjir di Sumatera – dok Instragram

Izin 28 Perusahaan Dicabut Sekaligus

Prasetyo menjelaskan, dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) alam dan hutan tanaman. Luas konsesi yang izinnya dicabut mencapai lebih dari satu juta hektare, tepatnya 1.010.991 hektare, yang tersebar di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Berikut rincian 28 perusahaan yang izinnya di cabut :

A. Aceh

Di Aceh, terdapat 3 unit perusahaan yang izinnya dicabut, dengan total luas izin mencapai 110.275 hektare. Rincian perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

  • PT. Aceh Nusa Indrapuri – Luas izin: 97.905 hektare
  • PT. Rimba Timur Sentosa – Luas izin: 6.250 hektare
  • PT. Rimba Wawasan Permai – Luas izin: 6.120 hektare

B. Sumatera Barat (Sumbar)

Sumatera Barat memiliki 6 unit perusahaan yang izinnya dicabut, dengan total luas izin mencapai 191.038 hektare. Berikut adalah rincian perusahaan-perusahaan tersebut:

  • PT. Minas Pagal Lumber – Luas izin: 78.000 hektare
  • PT. Biomass Andalan Energi – Luas izin: 19.875 hektare
  • PT. Buklt Raya Mudisa – Luas izin: 28.617 hektare
  • PT. Dhara Silva Lestari – Luas izin: 15.357 hektare
  • PT. Sukses Jaya Wood – Luas izin: 1.584 hektare
  • PT. Salaki Summa Sejahtera – Luas izin: 47.605 hektare

C. Sumatera Utara (Sumut)

Di Sumatera Utara, terdapat 13 unit perusahaan yang izinnya dicabut, dengan total luas izin mencapai 709.678 hektare. Rincian perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

  • PT. Anugerah Rimba Makmur – Luas izin: 49.629 hektare
  • PT. Barumun Raya Padang Langkat – Luas izin: 14.800 hektare
  • PT. Gunung Raya Utama Timber – Luas izin: 106.930 hektare
  • PT. Hutan Barumun Perkasa – Luas izin: 11.845 hektare
  • PT. Multi Sibolga Timber – Luas izin: 28.670 hektare
  • PT. Panel Lika Sejahtera – Luas izin: 12.264 hektare
  • PT. Putra Lika Perkasa – Luas izin: 10.000 hektare
  • PT. Sinar Belantara Indah – Luas izin: 5.197 hektare
  • PT. Sumatera Riang Lestari – Luas izin: 173.971 hektare
  • PT. Sumatera Sylva Lestari – Luas izin: 42.530 hektare
  • PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun – Luas izin: 2.786 hektare
  • PT. Teluk Nauli – Luas izin: 83.143 hektare
  • PT. Toba Pulp Lestari Tbk. – Luas izin: 167.912 hektare
PT Toba Pulp Lestari
Pabrik PT Toba Pulp Lestari – dok Instagram @tobapulplestari

Badan Usaha Non Kehutanan

Selain itu, enam badan usaha non-kehutanan juga kehilangan izin perusahaan mereka. Keenamnya berasal dari sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Pencabutan dilakukan setelah Satgas PKH menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan. Rincian perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

A. Aceh

  • PT. Ika Bina Agro Wisesa – Jenis izin: IUP Kebun
  • CV. Rimba Jaya – Jenis izin: PBPHHK

B. Sumatera Utara (Sumut)

  • PT. Agincourt Resources – Jenis izin: IUP Tambang
  • PT. North Sumatra Hydro Energy – Jenis izin: IUP PLTA

C. Sumatera Barat (Sumbar)

  • PT. Perkebunan Pelalu Raya – Jenis izin: IUP Kebun
  • PT. Inang Sari – Jenis izin: IUP Kebun

Sinyal Tegas Penertiban Hutan

Pencabutan izin perusahaan ini tidak berdiri sendiri. Satgas PKH melaporkan telah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan selama satu tahun bertugas. Dari luasan tersebut, sekitar 900.000 hektare ditetapkan kembali sebagai hutan konservasi.

Prasetyo menyebut, sebagian kawasan yang dipulihkan berada di Taman Nasional Teso Nilo, Provinsi Riau, dengan luas mencapai 81.793 hektare. Upaya ini dikaitkan langsung dengan komitmen pemerintah dalam menjaga keanekaragaman hayati dan memulihkan ekosistem yang rusak.

Banjir Sumatera
Kondisi pusat kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Aceh – dok ANTARA | Erlangga Bregas Prakoso

Pasca-banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH juga mempercepat proses audit terhadap izin perusahaan di tiga provinsi tersebut. Audit cepat itu memungkinkan pemerintah mengambil keputusan pencabutan izin tanpa menunda langkah korektif.

Keputusan Presiden Prabowo mencabut izin perusahaan menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran pengelolaan hutan tidak akan ditoleransi. Pemerintah menegaskan, izin usaha bukan sekadar dokumen administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan lingkungan dan masyarakat.