Home » News » Nasional » Izin Perusahaan Dicabut, Pemerintah Respons Banjir Sumatera
Pandawara usulan Beli Hutan agan tidak ada Hutan GundulIlustrasi Penggundulan Hutan - dok wanda.cc/Wikimedia Commons

Beritanda.com – Pemerintah resmi mencabut izin perusahaan terhadap 28 badan usaha yang dinilai berkontribusi terhadap banjir sumatera, yakni banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan itu diambil Presiden Prabowo Subianto setelah audit cepat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pasca-bencana, Senin (19/1/2026). Langkah tersebut disebut sebagai respons langsung negara atas kerusakan lingkungan yang berdampak luas pada masyarakat.

Banjir Sumatera dan Audit Izin Perusahaan

Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera menjadi pemicu percepatan audit izin perusahaan. Satgas PKH melaporkan temuan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang diduga memperparah kondisi daerah aliran sungai dan tutupan lahan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa laporan tersebut disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto melalui rapat terbatas daring dari London, Inggris. “Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.

Pencabutan izin perusahaan dipandang sebagai langkah korektif atas aktivitas usaha yang dinilai tidak sejalan dengan fungsi ekologis hutan. Pemerintah menilai, dampak lingkungan yang ditimbulkan telah melampaui batas toleransi, terutama setelah bencana terjadi berulang di wilayah yang sama.

Prabowo di Banjir Sumatera
Presiden Prabowo mengujungi lokasi terdampak banjir – dok Instragram

Jutaan Hektare Kawasan Bermasalah

Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) alam dan hutan tanaman. Total luas konsesi yang izinnya dicabut mencapai lebih dari satu juta hektare, tepatnya 1.010.991 hektare, yang tersebar di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Enam izin perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, meliputi pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Seluruhnya dinilai memiliki keterkaitan dengan degradasi lingkungan di wilayah operasional masing-masing.

Di Sumatera Utara, sejumlah perusahaan beroperasi di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. Kawasan ini sebelumnya dilaporkan mengalami tekanan ekologis akibat perubahan tutupan lahan, yang berdampak pada meningkatnya risiko banjir.

Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin perusahaan tidak hanya bersifat administratif. Langkah ini diposisikan sebagai bagian dari pemulihan lingkungan hidup yang rusak akibat aktivitas usaha yang tidak terkendali.

Potret hutan alam Indonesia di Mahakam Ulu, Kalimanta Timur
Potret hutan alam Indonesia di Mahakam Ulu, Kalimanta Timur – dok Forest Watch Indonesia

Pemulihan Hutan dan Ekosistem

Selain izin 28 perusahaan dicabut, Satgas PKH melaporkan keberhasilan menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900.000 hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi.

Prasetyo menyebut, salah satu kawasan yang dipulihkan berada di Taman Nasional Teso Nilo, Provinsi Riau, dengan luas mencapai 81.793 hektare. Kawasan ini diprioritaskan untuk menjaga keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem.

Pasca-bencana, Satgas PKH juga mempercepat proses audit di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Percepatan ini memungkinkan pemerintah mengambil langkah cepat terhadap izin perusahaan yang terbukti melanggar, tanpa menunggu proses panjang.

Pemerintah berharap, pencabutan izin perusahaan dan pengembalian kawasan hutan dapat menurunkan risiko bencana serupa di masa mendatang. Upaya ini juga dimaksudkan untuk memulihkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan agar tidak terjadi lagi bencana seperti banjir sumatera.