Home » News » Nasional » Gugatan MK Soal Ibu Kota, Jakarta Diminta Tetap Sah
pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota NusantaraIlustrasi pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara - Gambar di buat dengan Ai

Beritanda.com – Ketika status ibu kota nasional dinilai belum memiliki kepastian hukum, seorang WNI bernama Zulkifli mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (12/1/2026) di Jakarta. Dalam perkara Nomor 270/PUU-XXIII/2025 itu, ia meminta agar Jakarta tetap ditetapkan sebagai ibu kota sampai ada undang-undang yang secara tegas mengatur penggantinya. Gugatan tersebut menyoroti ketidakjelasan pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Ketidakjelasan Status Ibu Kota Disorot di MK

Lewat kuasa hukumnya, Hadi Purnomo, Zulkifli mempersoalkan Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam sidang, ia menyebut bahwa hingga kini belum ada kepastian hukum mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Saat ini menurut pemahamannya adalah belum ada kepastian hukum sehingga lewat Mahkamah Konstitusi kami mohonkan,” ujar Hadi di hadapan majelis hakim.

Pasal 39 UU IKN mengatur bahwa peralihan ibu kota ditetapkan melalui keputusan presiden. Sementara itu, Pasal 41 menyebutkan bahwa Jakarta yang tak lagi berstatus sebagai ibu kota akan diatur dengan undang-undang tersendiri.

Tafsir Pasal Dinilai Menghapus Kepastian Ibu Kota

Dalam permohonannya, Zulkifli menilai Pasal 41 membuka ruang tafsir yang justru menghilangkan kepastian keberadaan ibu kota negara. Jakarta secara normatif dianggap sudah kehilangan statusnya, sementara di sisi lain pemindahan ibu kota ke IKN belum ditetapkan dan dilaksanakan secara final.

Bahwa setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 secara normatif mengandung pemahaman dan dapat dimaknai bahwa Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota Negara, sementara pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan dan dilaksanakan secara final dan efektif, sehingga frasa a quo membuka ruang tafsir yang meniadakan kepastian keberadaan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bunyi permohonan tersebut.

Pernyataan itu mempertegas bahwa sengketa ini bukan semata soal lokasi ibu kota, melainkan soal jaminan hukum atas keberadaan pusat pemerintahan negara.

Permintaan agar Jakarta Tetap Diakui Sebagai Ibu Kota

Dalam petitumnya, Zulkifli meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai meniadakan kepastian ibu kota.

Kemudian yang ketiga adalah menyatakan Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara sampai terdapat undang-undang yang secara tegas, simultan, dan operasional menetapkan ibu kota negara pengganti,” kata Hadi.

Permohonan ini menjadi sinyal bahwa polemik pemindahan ibu kota belum sepenuhnya tuntas di ranah hukum, meski pembangunan IKN terus berjalan.