Home » News » Daerah » Kompol DK Dipecat, Dari Kasus Vape Narkoba hingga Rekam Jejak Pelanggaran
Kompol DK di PecatKompol Dedi Kurniawan ketika diperiksa - dok Polda Sumut

Medan, Beritanda.com – Kompol Dedi Kurniawan atau Kompol DK resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Sumatera Utara setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 6 Mei 2026. Perwira menengah yang sebelumnya bertugas di Direktorat Reserse Narkoba itu terseret kasus video viral yang memperlihatkan dirinya mengisap vape diduga mengandung narkotika bersama seorang perempuan.

Kasus ini menyita perhatian karena DK bukan personel biasa. Saat insiden terjadi pada 2025, ia menjabat sebagai Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, unit yang seharusnya memimpin pemberantasan narkotika. Hasil pemeriksaan laboratorium kemudian menunjukkan darah DK positif mengandung MDMA, metamfetamina, dan etomidate.

Video Viral Jadi Awal Terbongkarnya Kasus

Video Kompol DK mulai ramai diperbincangkan publik pada akhir April hingga awal Mei 2026 setelah tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, DK tampak bersama seorang perempuan dan terlihat mengisap rokok elektrik sebelum kehilangan kesadaran hingga dipapah rekannya.

Polda Sumut kemudian melakukan pemeriksaan internal melalui Bidang Propam. Pada tahap awal, DK mengakui sosok dalam video tersebut adalah dirinya, namun ia berdalih aktivitas itu bagian dari penyelidikan narkotika yang melibatkan informan.

“Yang bersangkutan berdalih aktivitas tersebut berkaitan dengan penyelidikan. Namun, keterangan ini masih kami dalami untuk memastikan apakah sesuai dengan SOP atau tidak,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.

Awalnya, hasil tes urine, darah, dan rambut pada 29 April 2026 disebut negatif. Namun sehari kemudian, hasil tes darah lanjutan menunjukkan fakta berbeda. Pemeriksaan laboratorium menemukan kandungan MDMA, metamfetamina, dan etomidate dalam tubuh DK.

Perbedaan hasil tes ini menjadi salah satu bagian yang paling disorot dalam kasus tersebut. Tes darah dinilai lebih akurat untuk mendeteksi zat tertentu yang sudah tidak lagi muncul dalam urine.

Dalih Penyamaran Gugur di Sidang Etik

Sidang KKEP terhadap Kompol DK berlangsung selama tujuh jam di Bidpropam Polda Sumut. Dalam persidangan, tim pemeriksa tidak menemukan dokumen resmi yang mendukung klaim penyamaran yang disampaikan DK.

Tidak ada surat perintah tugas, laporan hasil penyelidikan, maupun administrasi operasi yang membuktikan aktivitas tersebut bagian dari teknik undercover.

Selain dugaan penyalahgunaan narkotika, DK juga dinilai melakukan tindakan tidak pantas di ruang publik yang mencoreng institusi Polri.

“Memang dia itu menyamar, tes urinenya juga negatif, tetapi tindakan asusilanya tetap tidak patut,” kata Kombes Ferry Walintukan.

Komisi etik akhirnya menjatuhkan sanksi berupa perbuatan tercela, penempatan khusus selama enam hari, dan PTDH sebagai anggota Polri.

Rekam Jejak Pelanggaran Kompol DK

Kasus video vape narkoba bukan satu-satunya persoalan yang menyeret nama Kompol DK. Dalam beberapa tahun terakhir, ia tercatat beberapa kali tersangkut dugaan pelanggaran disiplin dan etik.

TahunKasusStatus
2020Dugaan pemerasan Rp200 juta terhadap warga saat menjabat Wakapolsek Medan HelvetiaDicopot dari jabatan
2025Dugaan penganiayaan tersangka narkoba di Tanjung BalaiDiperiksa Propam
2025Dijatuhi sanksi demosi tiga tahunAjukan banding
2026Kasus video vape narkoba dan tindakan asusilaPTDH

Informasi yang berkembang menyebut DK diduga telah melakukan lebih dari lima pelanggaran selama kariernya, namun sebelumnya hanya menerima sanksi disiplin dan demosi.

Kasus AKBP HS Tambah Sorotan Publik

Di tengah kasus DK, muncul video lain yang memperlihatkan seorang perwira Polda Sumut berinisial AKBP HS sedang berjoget di tempat hiburan malam bersama seorang perempuan.

Fakta yang kemudian menarik perhatian publik adalah video tersebut direkam oleh Kompol DK sendiri. Polda Sumut menyebut AKBP HS mengklaim sedang menjalankan penyelidikan narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.

Hingga 8 Mei 2026, AKBP HS dan Brigadir NPL masih menjalani pemeriksaan Propam untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik.

Kompol DK Ajukan Banding

Meski sudah dijatuhi PTDH, Kompol DK memilih melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding. Polda Sumut menyatakan proses banding masih menunggu jadwal dari Propam.

Sementara itu, Kompolnas meminta Propam melakukan pemeriksaan mendalam dan profesional agar kasus tersebut tidak berhenti pada satu individu saja.

Kasus DK menjadi sorotan karena memperlihatkan ironi besar di tubuh penegak hukum. Seorang pejabat yang bertugas memberantas narkoba justru terseret dugaan penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran etik secara berulang.

Lebih jauh, kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal Polri, terutama karena sejumlah pelanggaran DK sebelumnya tidak berujung pemecatan hingga kasus video viral mencuat ke publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News