Beritanda.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjerat tiga pimpinan PT LAT dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi terkait dugaan manipulasi pencairan kredit Rp600 miliar melalui platform KoinWorks.
Tiga tersangka yang ditahan yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT, BH sebagai mantan Direktur Utama sekaligus Komisaris PT LAT, serta JB yang menjabat Direktur Utama sejak 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan para tersangka diduga memanipulasi invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi dalam proses pengajuan pembiayaan.
“Sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar,” kata Dapot.
Pasal Korupsi dalam Kasus PT LAT dan KoinWorks
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Yang jadi sorotan, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Pasal tersebut juga mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang berdampak pada kerugian negara.
Ancaman Hukuman Capai 20 Tahun Penjara
Berdasarkan ketentuan yang diterapkan penyidik, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Selain pidana penjara, terdapat ancaman denda hingga Rp2 miliar sesuai ketentuan dalam KUHP dan UU Tipikor.
Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor juga membuka kemungkinan perampasan aset, pembayaran uang pengganti, hingga penutupan perusahaan.
Dalam konteks tersebut, penyidik kini melakukan pelacakan aset untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.
Penyidikan PT LAT Masih Terus Berkembang
Kejati DKI Jakarta memastikan proses penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka yang telah ditahan.
Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak bank maupun nasabah penerima pembiayaan.
“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset,” ujar Dapot.
Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba selama 20 hari sejak Rabu (6/5/2026).
Penyidik juga telah melakukan pengumpulan barang bukti dan penyitaan untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.
