Beritanda.com – Kasus dugaan korupsi dan suap pajak yang menyeret PT Wanatiara Persada membuka babak baru sorotan publik terhadap praktik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perusahaan tambang nikel berskala global ini kini berada di pusaran penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul operasi tangkap tangan terhadap pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Garis besarnya, perkara ini bukan sekadar soal nominal suap miliaran rupiah. Yang jadi sorotan, kasus ini memperlihatkan relasi kompleks antara korporasi besar, konsultan pajak, dan aparat negara, yang dalam praktiknya membuka ruang kompromi pemeriksaan pajak.
Point Penting Dalam Artikel ini
- Latar Belakang PT Wanatiara Persada
- Struktur Kepemilikan dan Jejak Global Jinchuan Group
- Skema Suap Pemeriksaan Pajak
- Peran Pejabat DJP dan Konsultan Pajak
- Barang Bukti dan Aliran Uang
- Penggeledahan DJP dan Pengembangan Kasus
- Polemik Transparansi KPK
Latar Belakang PT. Wanatiara Persada
PT Wanatiara Persada selama ini dikenal sebagai salah satu produsen feronikel. dimana perusahaan ini beroperasi di wilayah Maluku Utara. Sementara Aktivitas perusahaan ini berpusat di daerah Jakarta sebagai kantor pusatnya, dan operasional cabangnya berada di Ternate, dekat dengan lokasi produksi.
Jika dilihat dari struktur kepemilikannya, PT Wanatiara Persada sebenarnya bukanlah perusahaan lokal murni. Secara faktual, perusahaan ini merupakan hasil kerja sama atau perusahaan patungan. Mayoritas sahamnya, yakni sebesar enam puluh persen, dikuasai oleh Jinchuan Group Co., Ltd. Sementara itu, sisa saham lainnya dimiliki oleh pemegang saham asal Indonesia.
Dengan komposisi sedemikian rupa, kendali perusahaan secara operasional berada di tangan investor asing, meskipun keterlibatan dari pemodal dalam negeri tetap menjadi bagian dari struktur bisnisnya.
Di lapangan, aktivitas utama perusahaan berfokus pada pengolahan nikel melalui smelter berteknologi RKEF (Rotary Kiln-Electric Furnace) yang diklaim ramah lingkungan.

Struktur Kepemilikan dan Jejak Global Jinchuan Group
Jinchuan Group Co., Ltd adalah perusahaan milik negara Tiongkok yang berdiri sejak 1959 dan dikendalikan Pemerintah Provinsi Gansu. Perusahaan ini masuk Fortune Global 500 tahun 2025 peringkat 235, serta beroperasi di lebih dari 30 negara, termasuk Indonesia.
Bisnisnya mencakup:
- Nikel dan kobalt
- Tembaga dan logam mulia
- Material baru dan energi baru
- Inovasi sains dan teknologi
- Dengan struktur tersebut, Jinchuan memiliki rantai industri lengkap dari hulu hingga hilir.
- Skema Suap Pemeriksaan Pajak
Pada titik ini, kasus mulai mengerucut saat KPK mengungkap dugaan fee pemeriksaan pajak yang diminta pejabat KPP Madya Jakarta Utara. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin meminta pembayaran pajak “all in” sebesar Rp 23 miliar, dengan Rp 8 miliar sebagai fee internal.
Namun pada kenyataannya, PT Wanatiara Persada hanya menyanggupi Rp 4 miliar. Akibatnya, nilai pajak perusahaan yang semula ditetapkan Rp 75 miliar turun drastis menjadi Rp 15,7 miliar atau sekitar 80 persen.
Peran Pejabat DJP dan Konsultan Pajak
KPK menetapkan 5 tersangka, terdiri dari penerima dan pemberi suap:
- Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB)
- Kepala Seksi Waskon Agus Syaifudin (AGS)
- Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB)
- Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD)
- Staf PT WP Edy Yulianto (EY)
Menurut KPK, uang suap ditukar ke Dollar Singapura dan diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi Jabodetabek.

Barang Bukti dan Aliran Uang
Tak berhenti di situ, penyidik menyita barang bukti senilai Rp 6,38 miliar, meliputi:
- Uang tunai Rp 793 juta
- 165.000 Dollar Singapura setara Rp 2,16 miliar
- Logam mulia 1,3 kg senilai Rp 3,42 miliar
Dana tersebut berasal dari skema kontrak fiktif jasa konsultasi melalui PT Niogayo Bisnis Konsultan.
Penggeledahan DJP dan Pengembangan Kasus
Pada 13 Januari 2026 yang lalu, KPK sudah melakukan penggeledahan dikantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Sekitar 5 koper dibawa keluar dari lokasi penggeledahan.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, langkah ini dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran uang ke DJP pusat serta mendalami mekanisme Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terlibat dalam penetapan tarif.
Polemik Transparansi KPK
Yang menarik, kasus ini juga memicu perdebatan soal kebijakan KPK tidak lagi menampilkan foto tersangka. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut langkah tersebut wajar, sementara mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai transparansi tetap harus dijaga.
Novel menegaskan, “Sepanjang itu diperlakukan sama dan proses pemidanaan hukum dilakukan secara objektif dan transparan, saya tidak mengomentari lebih lanjut.”
