beritanda.com – Operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal 2026 membongkar dugaan suap pengurangan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Delapan orang telah diamankan dalam operasi ini. Pada titik itulah, lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dengan sejumlah barang bukti yang disita berupa uang dan emas bernilai miliar Rupiah.
Beranjak dari temuan tersebut, operasi ini mengarah pada dugaan praktik suap terkait pengurangan nilai pajak yang diduga melibatkan aparatur Direktorat Jenderal Pajak bersama pihak swasta, termasuk perusahaan tambang PT Wanatiara Persada.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT tersebut. “Benar, beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” kata Fitroh, Sabtu (10/1/2026). Ia menegaskan, perkara ini berkaitan langsung dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Delapan Orang Diamankan dalam OTT KPK
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan total delapan orang diamankan dalam operasi tertutup tersebut. Empat di antaranya merupakan pegawai dari Ditjen Pajak, sementara itu empat lainnya berasal dari pihak swasta.
“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK,” tegasnya. Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti, meski awalnya belum dirinci jumlah pastinya.
Yang jadi sorotan, salah satu pihak swasta yang diamankan disebut berasal dari perusahaan tambang. Namun pada kenyataannya, KPK belum membeberkan detail identitas seluruh pihak pada tahap awal pemeriksaan.
Kronologi Suap Pajak PT Wanatiara Persada
Lebih jauh, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan kronologi perkara. Kasus ini berawal dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun pajak 2023. Tim pemeriksa menemukan potensi kekurangan bayar sekitar Rp75 miliar.
Namun, dalam praktiknya, terjadi negosiasi. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara AGS diduga meminta pembayaran “all in” Rp23 miliar, termasuk fee Rp8 miliar. Setelah penolakan, disepakati fee Rp4 miliar.
Imbasnya, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang terbit pada Desember 2025 hanya menetapkan kewajiban pajak Rp15,7 miliar. Dalam hitungan akhirnya, potensi penerimaan negara terpangkas sekitar Rp59,3 miliar atau hampir 80 persen dari nilai awal.

Barang Bukti Rp6,38 Miliar dan Penetapan Tersangka
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp793 juta, 165.000 dolar Singapura senilai Rp2,16 miliar, serta logam mulia 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar. Total nilai barang bukti mencapai Rp6,38 miliar.
Bersamaan dengan itu, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Waskon Agus Syaifudin, dan tim penilai Askob Bahtiar sebagai penerima. Sementara pemberi suap adalah konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
OTT ini membuka kembali sorotan publik terhadap integritas aparat pajak. Dampaknya, proses hukum kini sepenuhnya berjalan di KPK, dengan seluruh tersangka telah ditahan sejak 11 Januari 2026.
