Home » News » Nasional » OTT KPK Ungkap Skema Suap “All In” Rp 23 Miliar di KPP Madya Jakarta Utara
OTT PajakKPK saat gelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026) - dok Ist

Beritanda.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan dugaan suap dalam pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP di KPP Madya Jakarta Utara pada 9–10 Januari 2026. Kasus ini melibatkan permintaan pembayaran “all in” Rp 23 miliar yang menimbulkan kerugian negara signifikan. Lima tersangka, termasuk pejabat pajak dan konsultan swasta, telah ditahan.

Skema “All In” yang Menjerat Pejabat Pajak

Kasus ini bermula saat PT WP melaporkan kewajiban PBB periode 2023 antara September–Desember 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 juta. Namun, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta pembayaran pajak secara “all in” Rp 23 miliar.

All in dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar tersebut, sebesar Rp 8 miliar merupakan fee untuk saudara AGS yang kemudian akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

PT WP menyanggupi pembayaran fee hanya Rp 4 miliar, sementara nilai kewajiban pajak resmi ditetapkan Rp 15,7 miliar, turun 80 persen dari temuan awal.

Distribusi Fee Lewat Kontrak Fiktif

KPK menduga skema pembayaran fee menggunakan kontrak fiktif jasa konsultasi melalui PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin (ABD). Pada Desember 2025, dana tersebut dicairkan dan ditukar ke dalam dolar Singapura.

Uang tunai kemudian diserahkan oleh ABD kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB), anggota tim penilai KPP, di beberapa lokasi di Jabodetabek.

Dana itu selanjutnya didistribusikan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta pihak-pihak lainnya,” tambah Asep. Penelusuran KPK menunjukkan, proses ini dilakukan untuk menutupi aliran suap dalam pemeriksaan pajak PT WP.

Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti

Dalam OTT pada 9–10 Januari 2026, KPK mengamankan delapan orang, termasuk pejabat KPP, konsultan pajak, pihak perusahaan, dan swasta lainnya. Total barang bukti yang disita mencapai Rp 6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, dolar Singapura SGD 165.000 senilai Rp 2,16 miliar, dan logam mulia 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar.

Tersangka dan Ancaman Hukum

KPK menetapkan lima tersangka: DWB (Kepala KPP), AGS (Kepala Seksi Waskon), ASB (Tim Penilai), ABD (Konsultan Pajak), dan Edy Yulianto (staf PT WP). Mereka ditahan 20 hari pertama sejak 11 Januari 2026.

ABD dan Edy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan DWB, AGS, dan ASB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor dan ketentuan KUHP.

Kasus ini menyoroti risiko praktik suap dalam pemeriksaan pajak serta dampak signifikan terhadap pendapatan negara. KPK menegaskan akan menindak tegas aliran suap yang menimbulkan kerugian negara.