Riau, Beritanda.com – Kasus gajah tanpa kepala yang ditemukan di Kabupaten Pelalawan, Riau, terus berkembang. Hingga awal Maret 2026, kepolisian telah menangkap 15 tersangka dari dua jaringan berbeda dan menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bangkai Gajah Sumatera jantan berusia sekitar 40 tahun itu ditemukan pada 2 Februari 2026 di areal konsesi PT RAPP, Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga. Satwa dilindungi tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan kepala terpotong dan kedua gading hilang.
Kronologi dan Pengungkapan Kasus
Kasus gajah tanpa kepala pertama kali diketahui warga pada malam 2 Februari 2026. Bangkai gajah berada di area konsesi dan ditemukan dalam posisi duduk dengan bagian kepala hilang mulai dari mata, belalai, hingga kedua gading.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Isir, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berbasis pembuktian ilmiah.
“Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).
Kapolres Pelalawan, John Louis, menyampaikan, “Gajah ditemukan mati dengan kepala terpotong dan posisi duduk.” Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara pada 5–6 Februari 2026.
Hasil olah TKP menemukan dua proyektil peluru di bagian kepala, mengindikasikan satwa tersebut ditembak sebelum dipotong.
Hasil pemeriksaan awal menemukan dua proyektil peluru di bagian kepala. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa gajah tanpa kepala itu ditembak terlebih dahulu sebelum dipotong untuk diambil gadingnya.
Kepala Bidang Wilayah I BKSDA Riau, Sanggara Yudha, menyatakan dalam konferensi pers, “Hilangnya bagian wajah indikasikan perburuan liar.” Pernyataan ini menegaskan bahwa kasus gajah tanpa kepala bukan kematian alami.
Kapolda Riau, Herry Heryawan, menyebut kasus ini sebagai kejahatan luar biasa terhadap satwa dilindungi dan memastikan penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation.
Sebanyak 33 saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan.
Rincian 15 Tersangka yang Ditangkap
Polisi mengungkap dua jaringan, yakni jaringan Pelalawan–Sumatera Barat dan jaringan luar daerah.
Jaringan Pelalawan dan Sumatera Barat (8 Tersangka)
- RA (31) – Memotong kepala gajah dan pemilik senpi rakitan, ditangkap di Desa Lubuk Kembang Bunga (18 Februari 2026).
- JM (44) – Penembak, ditangkap di Desa Lubuk Kembang Bunga (19 Februari 2026).
- SM (41) – Penunjuk jalan dan pemilik senpi rakitan, ditangkap di Desa Bagan Limau (19 Februari 2026).
- FA (62) – Pemberi modal, penadah gading, pemilik amunisi dan pemotong gading, ditangkap di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah (19 Februari 2026).
- HY (74) – Penadah gading dan perantara transaksi, diamankan di Padang Panjang, Sumatera Barat (19 Februari 2026).
- AB (56) – Kurir, ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat (19 Februari 2026).
- LK (43) – Penjual senpi, ditangkap di Desa Lirik, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (20 Februari 2026).
- SL (43) – Perantara jual beli senpi, ditangkap di Kecamatan Ukui, Pelalawan (20 Februari 2026).
Jaringan Luar Daerah (7 Tersangka)
- AR (39) – Perantara transaksi gading, ditangkap di Surabaya (22 Februari 2026).
- AC (40) – Perantara transaksi gading, ditangkap di Surabaya (22 Februari 2026).
- FS (43) – Pemodal dan penadah gading, ditangkap di Surabaya (22 Februari 2026).
- ME (49) – Perantara transaksi gading, ditangkap di Jakarta (22 Februari 2026).
- SA (39) – Perantara transaksi gading, ditangkap di Kudus (23 Februari 2026).
- JS (47) – Perantara transaksi gading dan penadah pipa rokok gading, ditangkap di Solo (23 Februari 2026).
- HA (42) – Perantara transaksi gading dan pipa rokok gading, ditangkap di Solo (23 Februari 2026).
Selain itu, Polda Riau menetapkan tiga tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni AN, GL, dan RB. Ketiganya diduga berperan sebagai penembak, pemotong kepala gajah, serta penadah gading.
Ancaman Hukuman dan Dampak Konservasi
Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku perburuan terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda sesuai ketentuan hukum.
Kasus gajah tanpa kepala ini menjadi sorotan nasional karena memperlihatkan praktik perburuan terorganisir lintas daerah. Selain merugikan konservasi, kejadian ini juga mengancam keberlangsungan populasi Gajah Sumatera yang berstatus kritis.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk alur distribusi gading ke luar daerah. Proses hukum terhadap para tersangka kini terus berjalan, sementara tiga DPO masih dalam pengejaran aparat.
