Beritanda.com – Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART). Laporan resmi masuk pada 29 April 2026, setelah kejadian disebut terjadi sehari sebelumnya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Polisi kini masih mendalami laporan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan perempuan berinisial H yang mengaku mengalami kekerasan fisik pada 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Bunga Mayang 8, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, seorang perempuan berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik,” ujar AKP Joko Adi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan dan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Hingga kini, kasus masih dalam tahap penyelidikan awal dan belum ada penetapan tersangka.
Dugaan Kekerasan Masih Didalami Polisi
Sejumlah narasi di media sosial menyebut adanya dugaan pemukulan, tendangan, hingga pencekikan terhadap korban. Bahkan, muncul klaim bahwa gaji dan barang pribadi milik ART tersebut ditahan.
Namun, kepolisian menegaskan informasi tersebut belum sepenuhnya terverifikasi. Proses pendalaman masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan kemungkinan hasil visum korban.
“Ini kan laporan polisi baru kita terima. Kemudian setelah diterima tentunya didisposisi ke unit yang menangani, lalu baru didalami,” jelas AKP Joko Adi.
Erin Bantah dan Tempuh Jalur Hukum
Di sisi lain, Erin membantah keras tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang mencemarkan nama baiknya.
“Sangat membantah. Ini mencemarkan nama baik saya,” kata Erin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia mengaku telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV dan komunikasi dengan pihak penyalur ART.
“Semua bukti sudah saya pegang. CCTV, bukti chat ke penyalur, dan segala macam,” ujarnya.
Tak hanya membantah, Erin juga melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarkan tudingan tersebut. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/16977/IV/2026 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukumnya, Siti Hajar, turut menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan kekerasan seperti yang dituduhkan.
“Dalam hal ini, Mbak Erin disebut melakukan penganiayaan dan kekerasan, padahal itu tidak benar sama sekali,” ujar Siti Hajar.
Jadi Sorotan Publik
Nama Erin sendiri sempat ramai diperbincangkan setelah perceraian dengan Andre Taulany pada November 2025.
Dalam waktu berdekatan, muncul dua laporan polisi dari pihak berbeda. Satu laporan dugaan penganiayaan oleh ART, dan satu lagi laporan pencemaran nama baik dari Erin.
Situasi ini membuat proses hukum menjadi lebih kompleks. Aparat harus menangani dua perkara secara terpisah, sambil memastikan fakta tidak tertutup oleh opini yang berkembang di media sosial.
Di sisi lain, kasus ini kembali membuka diskusi soal perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. Isu kekerasan terhadap ART masih menjadi perhatian, terutama ketika melibatkan majikan dengan latar belakang sosial tinggi.
